Home > Pemerintah > Administrasi > Menanyakan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD DKI Tahun 2009

Menanyakan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD DKI Tahun 2009


656 dilihat

Jakarta - Sesuai dengan Peraturan menteri Keuangan No 223/PMK.07/2009 tanggal 23 Desember 2009 mengenai alokasi dan pedoman umum dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD, bahwa guru PNSD yang belum mendapat sertifikasi mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 250,000 per bulan terhitung 1 Januari 2009.

Sesuai dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-33/PK/2009 tanggal 21 Januari 2010 perihal penegasan pengembalian dana tambahan penghasilan guru dan tata cara pengembaliannya pada point 1 dinyatakan bahwa daerah penerima wajib untuk membayarkan rapel paling lambat 2 bulan setelah dana tersebut diterima. Di banyak daerah sudah dibayarkan pada awal tahun 2010.

Bagaimana dengan nasib guru DKI. Apakah sudah dibayarkan untuk tahun 2009? Karena, untuk alokasi untuk tahun 2010 sudah ditetapkan dalam PMK No 119/PMK.07/2010.

Tibi
Jakarta
*****@****.***
3506456



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial