Home > Pemerintah > Administrasi > Peluang Pungli dalam Pembuatan SKCK di Kepolisian

Peluang Pungli dalam Pembuatan SKCK di Kepolisian


723 dilihat

Jakarta - Apa yang saya alami mungkin pernah terjadi juga pada jutaan angkatan kerja di negeri ini. Pada hari Jumat (13/08/10) saya mengurus perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polsek Cinere Depok guna keperluan melamar pekerjaan. Kemudian saya dimintai biaya sebesar Rp 20,000 untuk perpanjangan SKCK tersebut. Padahal, beberapa bulan sebelumnya membuat SKCK masih gratis.

Ternyata benar. Setelah mengunduh PP No 50 Tahun 2010 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan POLRI yang disahkan tanggal 25 Mei Tahun 2010 oleh Menkumham dan Presiden disebutkan bahwa pengurusan SKCK dan sebelas jenis surat perizinan lainnya kini dikenakan biaya. Persoalannya adalah peraturan tersebut tidak menjelaskan berapa lama SKCK berlaku dan berapa biaya yang harus diberikan.

Dengan tidak adanya keterangan yang jelas mengenai masa berlaku SKCK dan biaya pembuatannya tentu dapat memicu 'inisiatif'aparat di lapangan untuk menentukannya secara sepihak. Sehingga, wajar masa berlaku SKCK dan biaya pembuatannya berbeda-beda satu tempat dengan tempat lainnya.

Saya harap ke depannya, segara prosedur, aturan teknis, serta biaya yang dibebankan dalam mengurus surat perizinan diinformasikan secara jelas di Polsek maupun Polres. Hal ini perlu demi menjaga transparansi layanan publik dan juga memberi rasa percaya pada warga. Bahwa, uang yang mereka berikan benar-benar masuk ke kas negara.

Arif
Jl Masjid Mujahidin No 29 Depok
*****@****.***
021-7536104



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial