Home > Pemerintah > Administrasi > Jakarta Propertindo Melanggar Perda Parkir DKI Jakarta

Jakarta Propertindo Melanggar Perda Parkir DKI Jakarta


711 dilihat

Jakarta - Pergub 48/2004 menyatakan bahwa biaya parkir motor adalah Rp 500 / jam. Kenyataannya pihak pengelola parkir di Pluit Junction yaitu Jakarta Parking menerapkan tairif Rp 1.000 / jam

Menurut informasi dari http://www.jakarta-propertindo.com/indonesian/i_news/newscontent1.php?id=30, Pluit Junction dikelola oleh Jakarta Propertindo yaitu BUMD milil Pemrov DKI. Ini sebuah contoh yang sangat buruk yaitu Badan Usaha Milik Pemerintah melanggar Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Gubernur.

Pengelola Parkir motor di Mall Ciputra, terakhir kali saya parkir di sana, menerapkan biaya Rp 1.000 / 2 jam. Ini adalah sebuah bentuk perampokan (bukan lagi pencurian) secara terang-terangan atas hak 1 jam yang saya tidak pakai.

Jika saya hanya parkir 1 jam, saya dipaksa membayar biaya untuk 2 jam. 1 jamnya saya tidak gunakan. Mohon agar YLKI atau pihak-pihak terkait untuk memberi perhatian. Terima kasih.?

Hendra
Teluk Intan Jakarta Utara
*****@****.***
02133979970



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial