Saya adalah pembeli unit Apartemen Kemanggisan Residence pada 30 Oktober 2008. Saya telah melunasi Unit saya pada 15 April 2010, karena takut dengan bunga Bank KPA. Padahal ada fasilitas subsidi Ppn karena ini termasuk Proyek Rusunami Pemerintah dalam Program 1000 Menara (Tower) Rusunami dari Kemenpera.
Saya mendapat pinjaman lunak untuk mencicil ke kantor tempat saya bekerja, makanya saya memberanikan untuk membayar bertahap kepada Developer PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) atas pertimbangan bahwa teman-teman pembeli yang KPA di BTN juga telah akad kredit di bulan Maret 2010. Sehingga saya pikir aman. PPJB pun telah diserahkan kepada pembeli dan ditandatangani oleh Direktur MSS, yaitu Tirta Susanto. Janji penyerahan mundur terus, dari November 2010 ke Februari 2011, tapi malah pembangunan berhenti di tengah jalan, dengan kondisi baru 60% terbangun.
Saya sebagai pembeli sangat khawatir. Berbagai upaya bolak balik menemui pihak Developer, selalu janji terus yang didapat. Juni 2011, ada berita yang makin membuat saya khawatir, yaitu Tirta Susanto ditahan Polisi. Pembeli panik, dan intens mencari info ke kantor Developer, tapi lagi lagi para Pembeli dijanjikan lagi akan mulai bangun pada Oktober 2011. Janji tinggal janji, tetap tidak ada pembangunan, akhirnya dimulailah tuntutan Pailit kepada PT MSS melalui mekanisme PKPU, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan harapan bahwa Developer serius melunasi kewajiban mereka.
Voting pun dilakukan dan 96% kreditur masih menginginkan memberi kesempatan kepada Developer untuk melanjutkan pembangunan. Tapi apa mau dikata, putusan PAILIT dijatuhkan kepada PT MSS di tanggal 28 Februari 2012. Bagai petir di siang bolong, para pembeli sekarang kocar kacir dan merenungi nasib mereka.
Kepada Kemenpera, Pemerintah dan Kurator, saya hanya ingin mendapatkan apa yang telah saya beli dengan uang hasil bekerja halal, dengan putusan Pailit ini, bagaimana hak kami, 800 pembeli? Kami sudah lelah menunggu lama, dimana perlindungan terhadap kami? Semua kewajiban telah kami penuhi, tapi kenapa hak kami diabaikan?
Lim Tuty Luciani
Rukan Sentra Bisnis Tanjung Duren Blok B20
Jakarta Barat
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial