Perkenalkan saya seorang buruh swasta yang ingin mempunyai rumah. Bulan September 2011 saya mengajukan KPR lewat program FLPP di Prime Park Residence, Wonoayu Sidoarjo, rumah type 30/90 dengan harga Rp 85.800.000. Uang muka sudah saya bayar Rp 15.000.000. Total Kredit KPR Rp 70.800.000. Proses sudah berjalan, berkas sudah saya serahkan, wawancara sudah saya lakukan awal Desember 2011. Akhir Desember 2011 saya telepon ke BTN, info KPR sudah di approve tapi nilai keditnya belum keluar.
Tanggal 1 Maret saya dikabari BTN bahwa saya tidak bisa ikut FLPP karena ada aturan baru FLPP bahwa bangunan harus type 36 dan harga jual Rp 70 juta. Saya harus ikut bunga komersial. Harapan saya sekeluarga untuk mendapatkan rumah subsidi dengan angsuran flat selama 15 tahun tinggal kenangan, karena perubahan kebijakan Kemenpera.
Kemana saya harus mengadu? Pak,sebelum merubah aturan sampeyan pikirkan juga dampaknya. Jangan sampai rakyat kecil ini yang jadi korban. Saya berharap ada pengecualian bagi proses KPR 2011 yang belum terealisasi sehingga dapat bunga subsidi dan angsuran flat 15 tahun meski type rumah kurang dari 36m2.
Salam,
Teguh Winarno
RT33/10 Karangrejo Kampak
Trenggalek
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial