Home > Pemerintah > Administrasi > Menanyakan Pajak Hiburan Warung Internet di Medan

Menanyakan Pajak Hiburan Warung Internet di Medan


770 dilihat

Jakarta - Saya berharap keluhan ini dibaca oleh seluruh anggota DPRD, DPR, dan MPR. Ini adalah puncak kekesalan saya karena selama ini saya ternyata tertipu oleh perda. Pasalnya warung internet (warnet) dipunggut pajak hiburan.

Apakah warnet itu hiburan?

Sudah jelas-jelas warnet atau penyedia jasa multimedia itu termasuk dalam bidangnya telekomunikasi yang diatur oleh PP No 52 tahun 2000. Namun, masih saja oleh Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD menjadi objek pajak?

Apakah ini cerminan 'Gayus Gayus' baru?

Terry
Jl Letjend Suprapto Medan
*****@****.***
081361234567



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial