Semangat reformasi birokrasi di jajaran pemda DKI belum tercermin dari layanan publik yang diberikannya. Misalnya dalam hal pelayanan pelaporan kelahiran dan pembuatan akte lahir, mulai dari tingkat RW, Kelurahan, hingga Sudin di Walikota. Semuanya menarik biaya mulai dari cara yang tersamar hingga yang terang-terangan.
Pengalaman saya membuat akta kelahiran pada tanggal 23 April 2012 di Jakarta Timur, petugas kelurahan Cipinang Muara mengutip biaya Rp. 15.000,- untuk pengantar Kelurahan dan petugas Sudin Dukcapil memungut Rp. 30.000,- untuk menerbitkan Akte Kelahiran.
Seluruh pungutan tidak disertai tanda bukti pembayaran resmi alias liar. Menurut petugas Sudin Jaktim, aktenya sendiri baru akan selesai dalam waktu 2 bulan. Sungguh waktu yang sangat lama untuk selembar akte kelahiran.
efni kurnia
jl. sitalasari no b-5, cipinang muara
jakarta timur
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial