Jakarta - Sehubungan dengan Pengaduan Pihak Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada pokok surat yang ditulis Sdr. Denny Anugerah (sebagai Pihak Wajib Pajak) dengan judul "
Pelayanan Kantor Pajak dan BRI Mengecewakan", dimana pengaduan dimaksud ditujukan kepada pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di loket tempat pembayaran PBB di KPP Pratama Bekasi Utara (pihak BRI) dan pelayanan petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP Pratama Bekasi Utara, setelah dilakukan klarifikasi atas? permasalahan tersebut kepada para petugas? terkait, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pada hari Rabu tanggal 13 April 2011 Pihak Wajib Pajak setelah melihat catatan pembayaran (tunggakan PBB), akan melakukan pelunasan tunggakan PBB atas objek pajak yang menurut keterangannya akan dibeli oleh Pihak Wajib Pajak.;
- Selanjutnya Pihak Wajib Pajak menanyakan kepada petugas BRI sebelum melakukan pembayaran tunggakan PBB tahun 2003 s.d. 2008,bagaimana jika ternyata diperoleh bukti bahwa atas pajak dimaksud telah dibayar sebelumnya, atau dengan kata lain pembayaran yang akan dilakukan bisa dibatalkan karena dobel pembayaran, dan uangnya dapat langsung dikembalikan apa tidak;
- Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak petugas BRI (Sdr. Eka Permana), pada saat itu dijawab “Bisa, asalkan pembatalannya dilakukan masih pada hari yang sama dengan hari pembayaran dilakukan”. Hal ini dapat dilakukan, dengan pertimbangan bahwa pada hari yang sama atas pembayaran PBB tersebut belum disetorkan ke Kas Negara melalui aplikasi MPN. Mekanisme penyetoran ke Kas Negara dilakukan setiap sore hari setelah petugas selesai melaksanakan tugas pelayanan di tempat pembayaran di KPP;
- Akhirnya Pihak Wajib Pajak melakukan pelunasan atas tunggakan PBB. Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak melakukan pencocokan dengan berkas-berkas PBB di rumah, dan ternyata atas PBB yang masih tercatat sebagai tunggakan tersebut, telah dilunasi oleh pihak penjual pada saat itu, yang ditunjukkan sesuai asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun 2003 s.d. 2008;
- Pihak Wajib Pajak datang kembali ke KPP Pratama Bekasi Utara (ke Loket BRI) pada hari Kamis tanggal 14 April 2011) untuk melakukan pembatalan pembayaran dan sekaligus minta uangnya dikembalikan pada saat itu juga. Karena sudah lewat 1 (satu) hari kerja, maka petuas BRI tidak dapat memenuhi permintaan pihak Wajib Pajak, dan selanjutnya mempersilakan pihak Wajib Pajak ke loket TPT untuk diberikan informasi tentang prosedur pengembalian uang lebih bayar melalui pengajuan restitusi;
- Atas penjelasan yang diberikan petugas TPT Wajib Pajak merasa kurang puas, hingga akhirnya dijelaskan lebih lanjut oleh Kasi Pelayanan yang memberikan informasi dan penjelasan tentang prosedur pengajuan restitusi (pengembalian berupa uang dengan ditransfer ke rekening Wajib Pajak, dan bukan kompensasi sebagaimana dituliskan Pihak Wajib Pajak). Pada saat itu pihak Wajib Pajak (isteri pelapor) telah menerima penjelasan dengan baik dan akan mengajukan permohonan restitusi sekaligus mutasi PBB setelah Akta Jual Beli selesai dibuat oleh notaris;
- Namun dalam perkembangannya, pada hari Jumat tanggal 15 April 2011 Pihak Wajib Pajak (Sdr. Deny Anugerah) menulis pengaduan pelayanan pajak dimaksud melalui Media Elektronik Detikcom Digital Life, dan pada hari yang sama juga melakukan pengaduan melalui Harian Bisnis Indonesia.
Tanggapan ini disampaikan dengan maksud untuk memberikan klarifikasi yang sebenarnya, sehingga diperoleh pemberitaan yang berimbang dan tidak menimbulkan kesalahan pemahaman khususnya terkait pelayanan yang telah kami berikan kepada pihak Wajib Pajak yang bersangkutan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor
Yeheskiel Minggus Tiranda
(wwn/wwn)