Home > Pemerintah > Administrasi > Klarifikasi Bea Cukai tentang Dugaan Pemerasan Oknum Petugasnya

Klarifikasi Bea Cukai tentang Dugaan Pemerasan Oknum Petugasnya


1073 dilihat

Jakarta - Menanggapi pengaduan Sdr. Stefanus Nino Wahyu Saptoadi (*****@****.***) terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Tanjung Priok yang disampaikan melalui Detik.com tanggal 04 Desember 2011 dan melalui e-mail pengaduan Bidang Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 1 Desember 2011, dapat kami informasikan bahwa:

Proses pengurusan importasi yang diadukan oleh Sdr. Stefanus Nino Wahyu Saptoadi adalah importasi dengan data sebagai berikut :
Nomor PIBK : 4281 tanggal 28 Nopember 2011
Importir : Mr. David Laurence Cunningham
Jenis Barang : Barang Pindahan (Personal Effect)

Atas importasi barang tersebut, Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 30 Nopember 2011. Dengan demikian proses pengurusan dokumen maupun barang impor telah selesai .

Barang impor tersebut di atas telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean Tanjung Priok oleh PPJK atau pemberitahu pada tanggal 30 Nopember 2011. Jadi pada saat Saudara Stefanus mengirimkan pengaduan ataupun mengirimkan keluhan kepada media massa, barang impor tersebut telah selesai dan dikeluarkan dari kawasan pabean.

Tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok dalam proses pengurusan dokumen maupun barang impor tersebut di atas.

Mengenai pungutan liar yang dituduhkan oleh Saudara Stefanus Nino Wahyu Saptoadi, telah kami teliti dan tindaklanjuti dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan didapatkan jawaban bahwa pungli yang dimaksud adalah tidak benar. Biaya yang timbul adalah biaya yang ditagihkan pihak PPJK dan shipping agency kepada si pemilik barang (Mr. David Laurence Cunningham) sebagai biaya freight, biaya sewa kontainer, biaya penumpukan kontainer, dan penebusan Delivery Order.

Terhadap pengaduan Saudara Stefanus Nino Wahyu Saptoadi tertanggal 1 Desember 2011, unit Kepatuhan Internal kami telah menindak lanjuti dengan menghubungi dan mencari kejelasan kepada yang bersangkutan, dan didapat informasi bahwa barang impor sudah selesai proses kepabeanannya.

Kami tetap memegang komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik secara transparan dengan mengedepankan sikap jujur, tulus dan dapat dipercaya.


M. Agus Rofiudin
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi,
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial