Home > Pemerintah > Administrasi > Ditilang Karena Parkir Didepan Rumah Makan

Ditilang Karena Parkir Didepan Rumah Makan


684 dilihat

Pekanbaru - Tanggal 01 Agustus 2012 22:00 wib saya melintasi Jalan HR Soebrantas dan persis didepan dirumah makan saya berhenti dan parkir mobil dipinggir jalan.

Tidak lama kemudian sebuah mobil patroli menghampiri saya untuk memeriksa STNK dan SIM, saat itu juga kunci mobil saya akan diambil paksa oleh oknum polisi yang bersangkutan dan karena saya merasa tidak bersalah, kunci mobil tidak saya serahkan.

Untuk hal ini polisi memberikan surat tilang dengan nomor 3273848 setelah sebelumnya saya sempat diminta memberikan uang damai oleh oknum tersebut namun saya menolaknya.

Yang menjadi pertanyaan saya, jika memang mobil dilarang parkir disepanjang jalan tersebut, mengapa di situ banyak terdapat bayak tenda dan gerobak orang yang berjualan. Jadi menurut saya wajar jika banyak mobil yang parkir sekedar untuk membeli atau makan di warung makan sepanjang jalan itu.

Harapan saya adalah jangan ada tebang pilih atau diskriminasi dalam melaksanakan peraturan, saya tidak tahu apakah semua mobil yang parkir di jalan tersebut ditilang atau tidak. Jadi kalau memang tidak boleh tolong tindak semuanya atau sediakan rambu larangan disepanjang jalan tersebut.


Junanda
Jl Suka Karya, Pekanbaru
*****@****.***
085278366472


(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps