Sistem Tilang di Indonesia UUD (Ujung-Ujungnya Duit) Berdasarkan pengalaman berkendaraan, mungkin kita pernah atau mungkin sering terjaring razia motor ataupun mobil. Ketika razia berlangsung, kita tidak akan kena tilang jika kita membawa SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan). Namun, razia tersebut akan menjadi momok ketika kita lupa membawa STNK atau belum memiliki SIM. Karena selain akan mendapat surat tilang, polisi juga akan meminta sejumlah uang untuk bisa lolos dari razia tersebut.
Jumlah uang yang diminta berkisar antara Rp. 20.000,00 - Rp.50.000,00. Jika kita menolak untuk membayar sejumlah uang kepada polisi tersebut, polisi akan memberikan pilihan kapada kita, apakah membayar sejumlah uang atau langsung diurus ke pengadilan. Pilihan tersebut jelas memberatkan si pengendara, di satu sisi jika mereka diharuskan membayar, mereka rugi secara materi. Di sisi lain, jika harus mengurus ke pengadilan kita juga mempertimbangkan masalah waktu. Mungkin, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lagi.
Sebenarnya, jika diperhatikan, masalah yang sering terjadi ini begitu mencoreng citra polisi. Tetapi, sebenarnya hal ini tidak akan terjadi jika polisi bersedia menunjukkan surat perintah (jika ada) berkaitan dengan pemungutan sejumlah uang sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan. Namun terkadang, polisi tidak mengindahkan surat perintah tersebut sebagai bukti pengadaan razia tersebut, sehingga pengendara juga merasa bahwa razia tersebut hanya “side job” polisi. Berdasarkan kebiasaan yang terjadi, pengendara akan lebih memilih untuk membayar sejumlah uang dibandingkan harus mengurusnya di pengadilan, karena hanya dianggap membuang-buang waktu saja. Sistem tilang yang UUD (Ujung-Ujungnya Duit) ini jika terus menerus dilakukan akan berdampak buruk bagi kepolisian maupun bagi pengendara sendiri. Selain akan semakin memperburuk citra polisi, oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan pemungutan sejumlah tersebut dapat dilaporkan atau dituntut. Sedangkan bagi pengendara, kebiasaan sistem tilang UUD (Ujung-Ujungnya Duit) ini akan semakin membuat pengendara kebal terhadap pelanggaran, karena mereka merasa bahwa masalah pelanggaran tersebut akan dengan mudah mereka lakukan hanya dengan memberikan ”salam tempel” kepada polisi yang melakukan razia tersebut.
Disini kita tidak dapat menyalahkan pihak polisi atau pihak pengendara yang melakukan pelaggaran tersebut. Karena masing-masing mempunyai alasan dan pemikiran sendiri dalam menyikapi permasalahan ini. Karena, tidak asap kalau tidak ada api, suatu masalah tidak akan terjadi apabila masalah lain tidak memancingnya. Anataria Dewi Lahagu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Anataria Dewi Lahagu
Nologaten RT/RW 02/04 Catur Tunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta
Yogyakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial