Saya menjadi seorang saksi dalam satu kasus perkara pidana di Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam kesaksian tersebut pernyataan yang saya berikan di persidangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam berita acara persidangan (pernyataan saya dirubah-rubah).
Kenyataan ini sangat sulit saya terima dan saya menjadi sangat bersalah terhadap terdakwa karena kesaksian saya telah dipelintir dalam berita acara tersebut. Saya telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tapi dinyatakan bahwa kasus tidak tepat ditangani di LPSK.
Saya bingung harus melapor kemana lagi karena laporan saya sebelumnya kepada Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman, KPK, Ketua Mahkamah Agung, dan lain-lain tidak ada tanggapan sampai dengan saat ini. Mudah-mudahan Hukum masih menjadi panglima di negeri Indonesia tercinta ini. Terima Kasih.
Lie Pie Hin
Jalan Narogong, RT-007/03, Kelurahan Bojong Rawalumbu
Bekasi Timur
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial