Adik saya bekerja sebagai pekerja freelance di sebuah tempat hiburan di Bali. Dia mendapatkan gaji dari tempat dia bekerja setiap bulan Rp 2,5 juta. Permasalahannya adalah sebagai warga negara yang taat akan peraturan maka dia berinisiatif untuk mebayarkan pajaknya sendiri. Karena tempat dia bekerja tidak melakukan pemotongan pajak.
Dia sudah ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Saat ini dia sudah memiliki NPWP. Dan sekarang dia bingung bagiamana cara dia membayar pajaknya setiap bulan dan pengisisan SPT setiap tahunnya? Dia sudah menanyakan kepada pihak kantor pajak bagaimana cara pembayarannya. Tetapi pihak kantor pajak tidak memberikan jawaban yang jelas. Mereka hanya meminta kepada adik saya untuk datang ke bendahara tempat dia bekerja untuk meminta form 1721 A1.
Adik saya sudah menjelaskan bahwa bendahara tidak melakukan pemotongan apapun. Adik saya dibayar sesuai dengan jumlah jam dia bekerja. Yang ingin saya tanyakan kepada pihak perpajakan din Indonesia, apa solusi yang harus dilakukan oleh adik saya dengan permasalahannya diatas?
Bahkan setelah beberapa kali menanyakan hal ini kepada beberapa teman saya bahkan ada teman yang bekerja di Kantor Pajank di Palu yang saya tanyakan, saya hanya diberikan jawaban "ga usah dibayar, nanti perusahaannya yang akan kena sangsi". Sekian dan Terima Kasih
Lukmansyah
Jl. Trans Sulawesi
Pasangkayu
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial