PLN
Home > Pabrik & Produksi > Listrik & Peralatan Listrik > Pengaduan Resmi Diselesaikan Dengan Penghinaan

Pengaduan Resmi Diselesaikan Dengan Penghinaan


1494 dilihat

Semua bermula saat pengaduan resmi saya (laporan mengenai adanya indikasi penipuan, pemalsuan dan intimidasi dari Petugas PLN) dengan menghubungi Call Center 123 sebanyak 4 kali yang benar-benar tidak ditanggapi atau ditindaklanjuti (register pengaduan saya yaitu No. 1684 (Yusfikar), No. 1822 (Jimmy), No. 3118 (Aji) dan No. 4278 (Ufay)). Tanggal 21 Mei 2012 saya kirim email ke *****@****.*** dan mendapat tanggapan. Setelah survey lokasi pada tanggal 23 Mei 2012 Bapak Arifin (PT. Lisna) dan lebih dari 10 orang lainnya tanpa adanya “Surat Tugas” resmi dari PLN Area Pelayanan Kapuk/Bandengan sekitar pukul 13.00 pada tanggal 24 Mei 2012 melakukan pengambilan KWh Meter Milik PLN No. 11674070 yang sebelumnya dipasang secara tidak resmi oleh petugas PLN dan menukarnya dengan uang sejumlah Rp. 600.000,- disertai kwitansi bermaterai yang tidak resmi dari PLN dan tanpa sepengetahuan saya selaku pelapor. Saya berada di lokasi karena adanya kecurigaan saya terhadap Petugas Rekanan PLN tersebut.

Saat itu pula saya protes mengapa penyimpangan pelayanan yang saya laporkan secara resmi sebelumnya diselesaikan paksa secara tidak resmi. Saya juga menerima intimidasi dari salah satu staf Bapak Arifin yang berprilaku seperti preman. Email saya selanjutnya tanggal 29 Mei 2012 ditanggapi oleh Manajer PLN Area Pelayanan Bandengan dan mengutus Asisten Manajer PLN Area Pelayanan Kapuk (Bapak Didin) untuk menemui saya selaku pelapor. Saat pertemuan di PLN Area Pelayanan Kapuk Bapak Didin seakan-akan melempar tanggung jawabnya ke PLN Area Pelayanan Bandengan (padahal saya pelanggan PLN Kapuk). Awalnya saya sangat simpatik atas undangan tersebut dan memahami pengakuan atas kesalahan prosedur yang dikatakan oleh Bapak Ari (PLN Bandengan), namun demikian ada beberapa pernyataan dari Bapak Didin yang sepertinya membela diri dan menyalahkan pelanggan/konsumen.

Hingga akhirnya ada satu pernyataan mengenai laporan saya ; Bapak Didin mengatakan bingung bacanya seperti mengarang orang SD (hal ini sudah termasuk “Penghinaan Ringan” seperti yang tercantum dalam KUHP Bab XVI Pasal 315). Hingga saat ini laporan resmi saya untuk PLN tidak ditanggapi serius oleh Bapak Didin (Asisten Manajer PLN Area Pelayanan Kapuk) atau pihak berwenang PLN lainnya. Kepada Bapak Dahlan Iskan (Menteri Kementrian BUMN) saya mohon perhatiannyaa untuk segera menindaklanjuti laporan saya tersebut. Dan untuk seluruh masyarakat Pelanggan PLN berhati-hatilah jika berhubungan dengan Petugas Lapangan PLN yang tidak dilengkapi dengan Surat Tugas Resmi dari PLN. Terima Kasih.

Sugeng Wiyono
Jl. Kapuk Kebon Jahe (Pasar Alam)
Jakarta Barat




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps