Belakangan ini terjadi pemadaman bergilir oleh PLN. Untuk antisipasi tersebut, maka saya ingin menggunakan genset sebagai alternatif pembangkit listrik. Yang menjadi pertanyaan bagaimana cara membeli solar non subsidi, tetapi volumenya tidak banyak? Karena kalau mau beli solar di SPBU tidak diperbolehkan, karena peraturannya tidak memperbolehkan menjual solar subsidi dengan cara eceran.
Apabila kita mengikuti peraturan yang berlaku, mohon diberikan petunjuk bagi masyarakat agar dapat membeli solar non subsidi dalam skala kecil. Apakah ada persyaratan yang harus dipenuhi? Berkaitan dengan solar non subsidi, apakah dan bagaimana caranya agar masyarakat bisa membeli solar non subsidi per 200 liter dari Pertamina atau instansi yang menjualnya (atau apakah pertamina menjual solar nonsubsidi partai kecil)? Misalnya untuk keperluan bahan bakar mesin donpeng (mesin penggerak diesel) karena untuk industri rumah tangga.
Mohon diberikan tanggapan dari instansi yang terkait. Terima Kasih.
Michael JC
Jl. Pendidikan III/19
Jakarta Timur
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial