Polsek dan Pemkot
Home > Pabrik & Produksi > Kendaraan Bermotor > Sepeda Motor yang Sering Mengganggu Kenyamanan Pejalan Kaki

Sepeda Motor yang Sering Mengganggu Kenyamanan Pejalan Kaki


1136 dilihat

Saya adalah seorang mahasiswi yang tinggal di daerah Halim, Jakarta Timur. Setiap hari saya menggunakan jasa kereta api dari stasiun Pondok Cina sampai stasiun Cawang dan begitu juga sebaliknya. Dari stasiun Cawang biasanya saya menggunakan jasa bus patas hingga ke Cawang UKI dan kemudian angkot kecil hingga ke rumah. Tetapi bila jalanan MT. Haryono sedang macet, tidak jarang saya berjalan kaki melalui trotar (seperti Hak dan Kewajiban yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131 (1) dan pasal 132 (1)) hingga ke Cawang Otista dengan harapan sampai rumah dengan segera. Yang saya temui saat jalanan macet dan saya berjalan kaki, banyaknya pengguna motor yang menggunakan trotoar tersebut untuk dilalui agar tidak terkena macet. Pengguna motor tersebut sangat mengganggu para pejalan kaki yang ‘lahan’ nya digunakan oleh pengguna sepeda motor. Tidak jarang pengguna sepeda motor yang diberi peringatan oleh para pejalan kaki tetapi malah lebih ‘galak’ pengguna sepeda motor tersebut padahal tindakan yang dilakukannya tersebut salah. Dan sudah ada juga UU No. 22 TAHUN 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menegaskan tentang tata cara berlalu lintas, seperti yang sudah disebutkan dalam pasal 106 yang berbunyi diantaranya (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Masih rendahnya pengetahuan atau ketidak pedulian masyarakat akan UU tersebut mengakibatkan terjadinya hal seperti itu teerjadi bukan hanya di jalan arteri tetapi terdapat juga di jalan-jalan protokol. Kurangnya tindak lanjut dari petugas terkait yang masih kurang/ tidak sesuai dengan UU lalu Lintas tersebut pun membawa dampak ke para pengguna jalan yang telah menggunakan jalan sesuai dengan hak dan kewajibannya. Dengan surat ini diharapkan ada pihak terkait yang segera melaksanakan tugasnya untuk mengawas dan memantau lalu lintas bukan hanya ke para pengguna kendaraan bermotor tetapi juga memperhatikan kenyamanan serta keselamatan para pejalan kaki yang juga menggunakan jalan tersebut. Terima kasih..

Krisna Yunika
Jln. Squadron no. 14 rt. 02 rw. 06 kel. Halim P.K, kec. Makasar
Jakarta Timur




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps