Saya pembeli Honda PCX hitam dari Bintang Motor dimana unit terkait diserahterimakan ke saya di tanggal 27 Mei 2011 dan di tanggal itu jugalah saya melunasi biaya sebesar Rp 32.050.000,- Sampai hari ini 6 Juli 2011 masih belum mendapatkan Surat Lunas dan STNK unit terkait.
Saya benar-benar capek dan kecewa dengan alasan faktur belum ada melulu . Sehingga dengan alasan tersebut, dikatakan belum bisa mengeluarkan Surat Lunas dan diproses buat STNK ke Samsat ? Bukankah definisi Faktur = invoice = surat penagihan ?
Saya sungguh heran. Saya sebagai customer justru sudah membayar/ membeli LUNAS motor PCX terkait, tapii faktur/ invoice/ surat penagihan belum juga ada? Mungkin definisi Faktur di Bintang Motor itu berbeda ya?
Akan jadi pengalaman bagi saya, next time ber-transaksi dengan produk Honda, akan saya tanyakan terlebih dahulu: “MANA Faktur/ Invoice/ Surat penagihan –nya ? kalau ada, itulah dasar bagi saya (konsumen) untuk membayar“
Memang Bintang Motor pintar menjual. Tapi sayangnya Jual Lepas saja, tidak ada after sale service yang dilakukan. Kewajiban menyerahkan Surat Lunas dan STNK pun tidak dilakukan, walaupun sudah saya intensif "kejar-kejar" via hp/email/bbm/email komplain ke customer service wahana maupun honda. Jauh-jauh hari sebelum saya terbitkan surat pembaca ini.
Ardian Eko
Jl. Kebon Jeruk Raya no 27
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial