Honda
Home > Pabrik & Produksi > Kendaraan Bermotor > Penjualan Motor Cacat dengan Harga Baru

Penjualan Motor Cacat dengan Harga Baru


2601 dilihat

Pada tanggal 29 Desember 2012, saya membeli motor honda REVO cash di dealer honda (AHASS) bulak kapal, Bekasi Timur. Tapi, ketika saya mau tunda pembelian, sang sales bilang, "Kalau tahun depan sudah naik harganya". Karena hal tersebut saya mau membeli pada tanggal tersebut dan motor diantar pada malam harinya jam 20.00. Karena saat itu menjelang pergantian tahun 2012 ke 2013, saya baru melakukan test drive di awal bulan Januari 2013.

Barulah ketahuan pihak dealer (Honda) menjual barang cacat ke konsumen dimana motor tersebut mengeluarkan suara mesin kasar, lebih keras dari suara knalpot (seperti suara benturan metal atau dudukan claher/as oblak dan gesekan rantai kiting ke blok mesin). Ini baru terdengar setelah tes jalan beberapa menit dg kecepatan 30km/jam (inreyen-katanya).

Selama beberapa hari, setiap harinya saya call mereka tapi tak pernah dijawab, hanya berdering. Namun, mungkin karena setiap hari saya telpon mereka, akhirnya berhasil juga dan mereka mengambil dengan truk (karena STNK belum jadi). Pada saat itu pula saya dating ke dealer Honda tersebut untuk memberi penjelasan hingga timbul perdebatan. Dalam arti mereka menyatakan dan bersikeras motor tersebut sempurna meski sudah diadakan perbandingan dengan motor yang sama untuk suara mesinnya yang jelas sangat berbeda. Sang kepala cabang sempat bersitegang, marah kepada saya.

Yang saya heran, apakah seorang kapala mekanik disana tidak bisa membedakan suara motor baru (sehat) dengan motor cacat (rusak). Akhirnya saya mengalah, dana mereka mengirim motor tersebut kembali ke rumah saya. Saya mengalah, karena saya berpikir tidak ada gunanya bersitegang dengan orang-orang picik seperti itu.. Karena pihak dealer Honda bersikeras melepas tangung jawab, saya melayangkan komplain ke Honda pusat (AHM) hingga saya bertemu dengan orang marketing dan sang ahli mekanin Honda (katanya) dari Bandung - PT.Daya Adicipta Mustika.

Urutan proses komplain dalam 5 bulan. Keluhan pertama mekanik dealer Honda Bekasi datang kerumah menyetel klep. Keluhan kedua, mekanik dealer Honda Bekasi mengganti “roller rante keting” (penahan) yang dilakukan di bengkel (apa betul?). Keluhan ketiga, mekanik dealer mengganti “plat kopling” yang dilakukan di bengkel (Apa betul?). Yang jadi pertanyaan? : Apa wajar, motor baru yang sudah dibayar tunai, mesinnya diobok-obokseperti itu? Apa itu namanya masih motor baru? Alhasil suara motor tetap kasar meski mereka sudah melakukan tiga kali penggebokan mesin hingga dari pihak Honda Bandung (yang menangani masalah di Jawa Barat) datang kerumah (survey) untuk membuktkan bahwa complaint saya itu benar.

Setelah sang ahli mekanik Honda Bandung mencoba test drive selama setengah jam dan kembali kerumah, barulah mereka percaya karena dia merasakan getaran mesin yang keras saat berjalan disertai suara mesin yang keras (suara dudukan as oblak). Seperti motor lama yang tidak terurus.

Sang ahli mekanik Honda tetap bersikeras, motor harus di-seting ulang dan mereka bersedia mengganti spedo meter yang cacat karena hanya beberapa kali ke dealer yang berjarak 2 km dan berputar sekitar complex (STNK belum jadi), tapi spedo meter sudah menunjukkan lebih dari 90 km. Mereka bilang, tidak bisa menukar motor karena bila motor saya kembali ke mereka, akan menjadi motor second hand.

Salahnya saya lupa bertanya : “Yang anda jual ke saya, motor second atau baru? Setelah dilakukan Setting mesin, setelah motor dipakai selama 3 minggu kerja (18 hari) di Jakarta (dari daerah Salemba ke Sudirman), spedo meter menunjukkan 900km? Kondisi motor kembali kesemula, suara mesin keras kembali seperti awal complaint, bahkan rantai roda belakang menjadi kendor sekali (melar).

Ketika saya kembali (Mei 2013/bulan ke 5) untuk menagih pertanggung jawaban mereka, sang mekanik Dealer Honda bekasi, dengan entengnya menyatakan : “kita hanya bisa servis saja, dan rantai roda yang kendor bisa kita kencangkan. Kalau mengganti sparepart tidak bisa, sebaiknya bapak hubungi saja AHM pusat” Tapi ketika saya minta bertemu dengan kepala cabangnya sebagai decision maker, dia menghindar tidak mau bertemu.

1. Apakah kalau membeli barang baru yang sudah dibayar tunai tidak bisa ditukar kalau ternyata itu barang rusak? Hanya boleh diperbaiki?

2. Apakah betul mereka mengganti dengan sparepart kelas pabrik, bukan kelas pasar (OEM = kekuatannya dibawah standar pabrik/sparepart bawaan)? Pengakuan dari teknisi Dealer, sparepart pengganti untuk motor saya, mereka copot dari motor baru yang ada disana.

3. Kalau point 2 betul, artinya kemungkinan besar motor yang saya beli tsb adalah hasil rekondisi dari sparepart bekas dimana yang baru telah mereka copot. Atau memang dari pabrik memakai sparepart cacat yang seharusnya dilebur kembali? Yang penting terjual. Apakah benar seorang kepala cabang Dealer Honda (AHASS) yang juga bertugas sebagai marketing dalam penjualan, marah dengan mengeluarkan kata2 buruk karena di complaint konsumen atas barang cacat yang mereka jual? Perlukah mereka ditatar kembali hai Honda Pusat? Apakah salah kalau berpendapat bahwa saya telah ditipu oleh pihak Dealer Honda?

Dari awal pertemuan saya dengan teknisi Dealer Honda motor "Kusuma Motor", dia menyatakan bahwa motor saya berkondisi sehat setelah dia mengecek suara memakai "machine stethoscope". Tapi setelah saya memberi komentar dan debat dengan teori pemesinan, barulah dia tidak berani lagi memutar balikkan fakta, yang akhirnya mengakuinya. Bahkan dia menawarkan mengganti blok silinder. Tapi setelah 5 bulan proses complain dimana dia yang melakukan setting ulang dimesin, ketika suara keras muncul kembali mereka semua menghindar, janji yang pernah diucapkan hilang semua.

Artinya mereka memang berusaha agar waktu berjalan terus sampai masa garansi habis (6 bulan), mereka punya alasan kuat untuk menolaknya. Inilah sekelumit kisah rasa kecewaan terhadap pihak Honda yang menipu saya menjual motor cacat dengan harga baru. Apakah produk Honda akan bertahan sampai satu tahun dimuka, kalau mereka memiliki dealer seperti itu? Atau memang pihak AHM pusat yang seperti itu? Karena hal ini juga terjadi di Tennese – USA di tahun 2013 ini.

Bagi Anda yang membaca artikel ini, saya sarankan agar berhati-hati kalau membeli motor merek Honda. Karena belakangan ini sudah beberapa kali terjadi hal seperti ini. Termasuk saya yang menjadi korban. Tapi saya akan tetap berusaha.

Bambang Hidayat
Jl. Penataran 10, blok i-1 - komp. Duren Jaya Permai. Aren Jaya.
Bekasi Timur 17111




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps