Jakarta - Menanggapi surat Sdr Heru Tjatur TWP yang dimuat di
detikcom tanggal 23 April 2008 perihal
"Harga Tanda Tangan Kasubdit Paspor Deplu (Hanya) Rp 50,000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)" bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pertama kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang dikirim Sdr Heru Tjatur TWP melalui media
detikcom. Pada dasarnya, kami sangat terbuka menerima pengaduan dari pihak mana pun. Hal ini sejalan dengan tekad Departemen Luar Negeri (Deplu) RI untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan mutu pelayanan yang ramah, cepat, dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
2. Pada dasarnya kami memahami keluhan yang saudara sampaikan, namun sangat disesalkan bahwa informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari saudara, khususnya berkenaan dengan nama pemohon (istri saudara), dan nama lengkap maupun ciri-ciri petugas Deplu serta nama petugas dari kantor istri saudara yang mengambil paspor tersebut.
3. Sejak dilantik sebagai Kasubdit Paspor terhitung mulai tanggal 9 April 2008 kami telah berupaya melakukan berbagai perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan antara lain merotasi staf/petugas loket, lembur kerja hingga pukul 18.30 selama tanggal 21-23 April 2008 untuk menyelesaikan tugas karena mati listrik secara berkala dari tanggal 16-18 April 2008 dan penyediaan beberapa alat/sarana penunjang lainnya.
4. Untuk mendapatkan kejelasan atas pengaduan saudara tersebut, akan sangat dihargai apabila saudara dapat menghubungi Direktorat Konsuler, Departemen Luar Negeri RI Gedung Protokol Konsuler Deplu RI Lantai Dasar, Jalan Taman Pejambon 6 jakarta Pusat. Supaya diketahui, bahwa jika staf/petugas loket terbukti melakukan pungutan liar, kami akan melakukan tindakan terhadap yang bersangkutan pada kesempatan pertama.
Demikian, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Rahmadi Utomo,
Kepala Subdit Paspor
Direktorat Konsuler
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Foto:/ist.(msh/msh)