Kepada Yth,
1. Bpk. Guo Kai, Direktur Utama PT. Akulaku Silvrr Indonesia
2. Bpk. Efrinal Sinaga, Presiden Direktur PT. Akulaku Finance
3. Bpk. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Di Tempat
Cc:
– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pembobolan akun akulaku dan terjadinya transaksi yang tidak terauthorisasi yang saya alami selama menggunakan akulaku, ijinkan saya untuk menerangkan kronologi sebagai berikut:
1. Bahwa saya adalah pengguna akulaku yang sejak januari 2020,
2. Bahwa saya telah melakukan beberapa pembelian barang dengan detail sebagai berikut:
a. Invoice number: TO2020012902, Tanggal pemesanan: 29 Januari 2020, Status: LUNAS
b. Invoice number: XO2020013080, Tanggal pemesanan: 30 Januari 2020, Status: LUNAS
c. Invoice number: SG2020042801, Tanggal pemesanan: 28 April 2020, Status: LUNAS
d. Order number 1590991191358136015549, tanggal pemesanan 1 juni 2020, Status: sisa 1x pembayaran sebesar Rp. 693.000,-
e. Order number BL20151A5ZASINV, tanggal pemesanan 1 juni 2020, Status: LUNAS
3. Bahwa selama melakukan pembelian melalui akulaku, saya selalu melakukan pembayaran tepat waktu sebelum jatuh tempo
4. Bahwa pada saat saya hendak melakukan pembayaran yang sedang berjalan, saya melihat terdapat transaksi yang tidak saya lakukan dengan detail:
a. Isi pulsa, harga Rp. 200,000,-, tanggal 7 oktober 2020, nomor pemesanan 1602059626375160384644, Nomor handphone 0811774158175
b. Isi pulsa, harga Rp. 200,000,-, tanggal 7 oktober 2020, nomor pemesanan 1602059662366160384733, Nomor handphone 0811774158175
c. Isi pulsa, harga Rp. 200,000,-, tanggal 7 oktober 2020, nomor pemesanan 1602059709460160384846, Nomor handphone 0811774158175
d. Isi pulsa, harga Rp. 200,000,-, tanggal 13 oktober 2020, nomor pemesanan 1602579402623161687926, Nomor handphone 0811774158175
e. Isi pulsa, harga Rp. 200,000,-, tanggal 13 oktober 2020, nomor pemesanan 1602659093967161888997, Nomor handphone 0811774158175
f. KTA Asetku dengan tanggal 7 Oktober 2020, dengan jumlah Rp. 600,000,-
5. Bahwa saya melakukan laporan kepada pihak akulaku per tanggal 23 Oktober 2020 dan mendapat informasi bahwa saldo saya telah diblokir.
6. Bahwa saya masih melakukan pembayaran terhadap tagihan yang masih menjadi tanggung jawab saya
7. Bahwa pada tanggal 2 November 2020 saya mendapatkan email pemberitahuan sebagaimana berikut:
“Sehubungan dengan laporan Bapak Thomas pada tanggal 23 Oktober 2020 mengenai Indikasi Penyalahgunaan Akun, kami informasikan bahwa permasalahan tersebut telah kami bantu selesaikan dengan rincian keterangan sebagai berikut:
1. Kami informasikan akun Bapak sudah kami bantu blok limit sementara per tanggal 2020-10-23, lalu sudah di bantu investigasi oleh team terkait dan informasinya yaitu “Setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur dari akulaku, Terbukti adanya OTP yang dikirimkan ke nomor 0813502369**. Tagihan tetap menjadi tanggung jawab pemilik akun aplikasi akulaku karena telah memberikan data pribadi akunnya ke orang lain”. Kami informasikan juga bahwa pihak akulaku tidak pernah meminta kode otp, share link, data pribadi atau password kepada customer. Jika masih ada yang ingin ditanyakan terkait kendala ini, mohon hubungi CS kami di (021) 1500-920.
2. Mohon konfirmasi kembali apabila terdapat hal lain yang dapat kami bantu lebih lanjut untuk membantu laporan ini.
Apabila tidak terdapat laporan lebih lanjut dalam jangka waktu lebih dari 3×24 jam, maka sistem kami akan mencatat laporan ini sebagai laporan yang telah diselesaikan.
Informasi tambahan, mohon untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi Bapak dan jangan pernah membagikan informasi pribadi, kode OTP/FB akun serta password Akulaku kepada orang lain tanpa terkecuali (Akulaku TIDAK memiliki admin WA/Nomor telepon Pribadi/DM di sosmed IG/FB/Twitter/dll).”
Melalui kronologi di atas, maka saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa nomor handphone: 0811774158175 bukanlah nomor handphone dari pemilik akun dan dapat dicek identitasnya melalui provider terkait ataupun data pendaftaran di Kominfo,
b. Bahwa ketika terjadi transaksi tersebut maka telah terjadi tindak pidana siber sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. ”
Dengan ancaman hukuman yang terdapat dalam pasal 48 UU ITE yang berbunyi
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
c. Bahwa sebagai pemilik akun yang sah, saya telah melaporkan hal ini terhadap pihak akulaku dan telah dilakukan blokir limit sebagaimana disampaikan melalui email balasan di atas
d. Bahwa Metode yang dilakukan oleh pihak akulaku melakukan investigasi melalui kode OTP (One-Time Password) dimana digunakan sebagai kata sandi sementara untuk memverifikasi tindakan tertentu.
e. Bahwa Saya tidak pernah menerima OTP untuk setiap transaksi di atas dan dapat dibuktikan dengan tangkapan layar sebagaimana saya lampirkan dan dapat dilakukan pengecekan ulang oleh pihak akulaku ke provider terkait.
f. Bahwa Transaksi tanpa OTP ini pun terjadi tidak hanya kepada saya, melainkan kepada orang lain, seperti: https://mediakonsumen.com/2020/01/13/surat-pembaca/akun-akulaku-dibobol-tanpa-ada-kode-otp
g. Bahwa OTP merupakan metode verifikasi untuk transaksi yang dilakukan. Sehingga, ketika terjadi transaksi yang tidak menggunakan OTP maka pihak akulaku tidak mendapatkan verifikasi dari konsumen untuk melakukan transaksi apapun. Hal ini merupakan prinsip tentang kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen yang tertuang dalam pasal 2 huruf (d) peraturan otoritas jasa keuangan No. 1 Tahun 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,
h. Bahwa OTP dalam tiap transaksi merupakan suatu kewajiban yang dilakukan oleh akulaku sebagaimana bertujuan untuk melindungi konsumennya, dimana dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dalam pasal 3 ayat (4) menjelaskan bahwa tujuan dari perlindungan konsumen adalah untuk “menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.”
i. Bahwa lemahnya sistem transaksi di akulaku yang juga dialami oleh konsumen lain sebagai berikut:
– https://inisiatifnews.com/life-style/teknologi/2020/04/04/66759/pelanggan-keluhkan-akunnya-di-akulaku-dibobol-limit-kreditnya-dikuras-habis/
– https://mediakonsumen.com/2018/10/27/surat-pembaca/akun-akulaku-dibobol-penipu-yang-mengatasnamakan-akulaku
– https://www.change.org/p/pemerintah-bekukan-dan-proses-hukum-direksi-eccommerce-akulaku/c (dengan total dukungan 515 orang per tanggal 20 November 2020)
j. Bahwa Pihak akulaku tetap berusaha menagihkan suatu transaksi, yang tanpa verifikasi pengguna akun dan merupakan tindak pidana siber kepada saya.
Atas kelalaian yang dilakukan PT. Akulaku Silvrr Indonesia dalam memproses transaksi sebagaimana telah tidak lagi sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku, telah memberikan kerugian yang begitu besar bagi saya sebagai pengguna akulaku. Oleh karena itu, atas dasar yang saya sampaikan, maka saya meminta hal-hal berikut ini:
1. PT. Akulaku Silvrr Indonesia menyatakan permintaan maaf secara resmi dan mengakui kelalaiannya serta memproses penghapusan transaksi illegal yang ditagihkan kepada saya meskipun tanpa persetujuan dari saya.
2. Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi kepada PT. Akulaku Silvrr Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku agar Manajemen PT. Akulaku Silvrr Indonesia lebih memberikan perhatian yang serius terhadap pelanggan hingga kasus serupa tidak terjadi dikemudian hari.
Demikian surat ini saya sampaikan atas respon dari proses transaksi ilegal yang telah menimbulkan banyak korban.
Jakarta, 20 November 2020
Thomas Istriarto, S.H., M.H.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial