Perlu diketahui, prosedur pemeriksaaan paket barang impor yang dilakukan oleh Bea dan Cukai di DHL Express Semarangdan Kantor Pos (EMS) Airlangga Semarang berbeda
Pengurusan Kepabeaan DHL ExpressSemarang
Spoiler for Kepabeaan DHL Express Semarang:
Dalam penanganan masalah Kepabean, para konsumen tidak bisa langsung berkomunikasi dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang, melainkan diurus oleh pihak DHL Express Semarang. Ketika ada kedatangan barang yang kita pesan dengan ekspedisi DHL, pihak DHL Express Semarang akan menghubungi kita mengenai kedatangan barang impor kita, bisa melalui Telephone bisa juga e-mail. Kemudian akan ditanyakan NPD (Nota Permintaan Dokumen) oleh pejabat Bea dan Cukai.
Spoiler for Nota Permintaan Data:
1.       Bukti Bayar Pembelian Barang Yang Tervalidasi (Telegraphic Transfer/TT) Antara Lain: Bukti Tagihan
Kartu Kredit, Bukti Transfer Bank, Paypal, Western Union, Atau Bukti Pembayaran Lain Yang Sah (Valid);
2.       Invoice Asli;
3.       Copy Link Penjualan (Website);
4.       NPWP Atas Nama Penerima Barang Jika Ada.
Kartu Kredit, Bukti Transfer Bank, Paypal, Western Union, Atau Bukti Pembayaran Lain Yang Sah (Valid);
2.       Invoice Asli;
3.       Copy Link Penjualan (Website);
4.       NPWP Atas Nama Penerima Barang Jika Ada.
Setelah kita menerima pemberitahuan kedatangan barang, oleh pihak DHL Express Semarang, kita diWAJIBkan mengirimkan berkas dokumen yang diminta ke alamat DHL Express Semarang (dikirim melalui e-mail). Kemudian proses selanjutnya pihak DHL Express Semarangakan memberitahukan dokumen yang kita kirim akan diteruskan ke pihak Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang yang ada di Kantor DHL Express Semarang.Â
Apabila ada kendala lain, permasalahan dokumen kepabeaan dan sebagainya, misalnya ada tagihan Tax and Duty dari barang kita akan diurus (dihandle) oleh pihak DHL Express Semarang(dibayaran/ ditalangi terlebih dahulu). Kemudian kita diberitahukan bahwa ada Tax and Duty yang harus dilunasi beserta biaya handling charge (pengurusan) yang telah dibantu oleh DHL Express Semarang. Kurang lebih terdapat 4 (empat) komponen biaya tambahan (charge) yang dikenakan, total semuanya kurang lebih Rp200.000,00- (tergantung nilai barang). Tentunya biaya Handling Charge ini diluar dari biaya pajak barang Import yang harus kita bayarkan kepada pihak Bea dan Cukai.
Setelah biaya Handle Chargedan Tax and Duty selesai dibayarkan bisa melalui Transfer Bank maupun Cash di Kantor DHL Express Semarang, barang akan dikirimkan oleh pihak DHL Express Semarang ke alamat penerima.
Pengurusan KepabeaanKantor Pos (EMS) Airlangga Semarang
Spoiler for Kepabeaan Kantor Pos Airlangga Semarang:
Dalam penanganan masalah Kepabean, ketika barang telah datang di Kantor Pos (EMS)Â Airlangga Semarang, barang kiriman kita diperksa oleh petugas Bea dan Cukai. Kemudian pihak Bea dan Cukai memberitahukan kedatangan barang kepada kita, bisa melalui e-mail bisa pula melalui surat yang diantarkan ke rumah. Kemudian akan ditanyakan NPD (Note Permintaan Dokumen) oleh pejabat Bea dan Cukai.
Spoiler for Nota Permintaan Data:
1.       Bukti Bayar Pembelian Barang Yang Tervalidasi (Telegraphic Transfer/TT) Antara Lain: Bukti Tagihan Kartu Kredit, Bukti Transfer Bank, Paypal, Western Union, Atau Bukti Pembayaran Lain Yang Sah (Valid);
2.       Invoice Asli;
3.       Copy Link Penjualan (Website);
4.       NPWP Atas Nama Penerima Barang Jika Ada.
2.       Invoice Asli;
3.       Copy Link Penjualan (Website);
4.       NPWP Atas Nama Penerima Barang Jika Ada.
Komunikasi yang dilakukan Konsumen Kantor Pos (EMS)  dengan masalah kepabeaan langsung dengan pihak Bea Cukai. Artinya pengiriman dokumen dan lain sebagainya langsung ke alamat email Bea dan Cukai, tidak seperti DHL Express Semarang yang membantu menghandle dalam masalah kepabeaan.Â
Ketika NPD telah kita lengkapi dengan mengirimkan dokumen, maka selanjutnya pihak Bea dan Cukai langsung memproses barang, apabila barang kita dikenakan Pajak dan lain sebagainya, kita akan diberitahu oleh Bea dan Cukai untuk melakukan pembayaran sejumlah Pajak yang diwajibkan yang telah dihitung melalui sistem dengan penerbitan Tagihan Billing. Pembayaran Pajak Impor Barang dan lain sebagainya dalam rangka pengeluaran barang dari kawasan kepabean Kantor Pos (EMS) Airlangga Semarang jauh lebih sedikit biayadibanding dengan DHL Express Semarang, sebab tidak ada biaya Handle Charge. Meskipun sedikit ribet bagi mereka yang jarang melakukan kepengurusan kepabean.
Setelah Tax and Duty dibayar melalui Tagihan Billing bisa melalui Transfer Bank maupun bayar di Loket Kantor Pos, maka proses selanjutnya barang kiriman akan diserahkan ke pihak Kantor Pos (EMS) Airlangga Semarang untuk diteruskan ke alamat penerima.
Kasus permasalahan
Spoiler for Kasus Permasalahan:
Saya telah melakukan pengiriman kelengkapan NPD yang diminta oleh Bea dan Cukai yang beralamat di DHL Express Semarang pada tanggal6 november 2018, akan tetapi barang kiriman saya belum juga mendapatkan kabar (update). Dalam kasus ini saya tidak bisa mengetahui persis permasalahan, kenapa barang saya belum juga keluar dari kawasan pabean Tanjung Emas Semarang, sebab komunikasi dengan Bea dan Cukai tidak bisa saya lakukan, kecuali dengan perantara dari DHL Express Semarang.Â
Spoiler for Bukti Nota Permintaan Dokumen dari DHL Express Semarang:
Spoiler for Bukti Kelengkapan NPD:
Spoiler for Kelengkapan NPD diterima pihak DHL Express Semarang:
Tanggal 6 November 2018kelengkapan NPD telah saya konfirmasi, hingga hari ini tanggal Setelah tanggal 7 November 2018 belum ada update mengenai kondisi barang impor. Akan tetapi di situs DHL ada update status clearance event pukul 00:44 WIB, Tanggal 7 November 2018. Hal ini berbeda dengan yang tertera pada website Bea dan Cukai tidak ada sama sekali aktivitas update dari kondisi barang impor saya. Indikasi perbedaan tracking data menimbulkan kecurigaan
Spoiler for Tracking Situs DHL:
Spoiler for Tracking situs Bea dan Cukai:
Padahal jelas terpampang hari terakhir estimasi (by end of day ) tanggal 08 November 2018.  Jelas ini lebih dari estimasi yang dijadwalkan berdasarkan sistem di DHL. Artinya ini bukan kesalahan saya, tetapi kenapa saya yang menjadi korban? adakah kompensasi dari keterlambatan kedatangan barang dari pihak DHL Express Semarang?.Â
Belum lagi adanya batas waktu kepengurusan dokumen sampai 30 (tiga puluh) hari, Apabila telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak NPD tidak diterima oleh pihak DHL Express Semarang Maka barang impor saya akan masuk ke TPP (Tempat Penimbunan Pabean)
Spoiler for Tempat Penimbunan Pabean:
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Kemungkinan Permasalahan
Spoiler for Kemungkinan Penyebab Permasalahan:
ada beberapa kemungkinan kenapa barang impor saya lambat keluar dari kawasan Kepabeaan Tanjung Emas Semarang
5. dan lain sebagainya.
1. Pihak Ekspedisi tidak mau mengurusi/ menanyakan permasalahan terkait terhambatnya barang impor keluar dari kawasan Kepabean Tanjung Emas Semarang yang berada di Kantor DHL Express Semarang
2. Ada oknum Bea dan Cukai yang berusaha menghambat barang impor kiriman.
3. Kekurangan data (seharusnya diberitahukan oleh pihak DHL Express Semarang kepada pemilik barang impor apabila memang terjadi demikian)
4. Tidak ada komunikasi yang baik antara pihak DHL Express Semarang dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang, menyebabkan barang impor saya terlantar.
5. dan lain sebagainya.
Indikasi Kelalaian
Spoiler for Indikasi Permasalahan:
Dari sekian banyak kemungkinan permsalahan yang ada, tentun saya punya opini sendiri mengenai indikasi kelalaian yang ada pada prosedur perhitungan pajak barang kiriman
1. Tentunya masih menjadi tanggung jawab DHL Express Semarang sepenuhnya apabila memang barang impor saya bermasalah di kawasan Kepabean. Sebab apabila terjadi demikian tidak bisa saya selesaikan sendiri, dikarenakan pintu masuk komunikasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang ada di DHL Express Semarang.
2. Seharusnya Pihak Bea dan Cukai telah memberikan informasi Update mengenai kondisi barang impor saya. Apabila memang tidak ada, menjadi kewajiban dari DHL Express Semarang untuk menghandle semua itu sampai barang keluar dari Pabean selebihnya menjadi tanggung jawab saya.
3. Hasil tracking menunjukkan, di situs DHL ada update status Clearance Event, sedangkan di situs Bea dan Cukai tidak ada status sama sekali. Artinya pihak DHL Express Semarang mengetahui ada pembaharuan status barang impor, jika tidak ada maka ada indikasi kemungkinan status tracking di situs DHL telah dimanipulasi oleh oknum pegawai DHL Express Semarang. Sebab terpampang jelas, bahwasanya pada tanggal 7 November 2018 dini hari pukul 00:44 WIB telah ada pembaharuan status Clearance Event, sedang di situs tracking situs Bea dan Cukai sama sekali tidak ada aktivitas.
4. Pernah dulu saya tanyakan mengenai status, pihak DHL Express Semarang selalu menjawab masih dalam penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai tetapi tidak pernah dijelaskan batas maksimal sampai berapa lama.
1. Tentunya masih menjadi tanggung jawab DHL Express Semarang sepenuhnya apabila memang barang impor saya bermasalah di kawasan Kepabean. Sebab apabila terjadi demikian tidak bisa saya selesaikan sendiri, dikarenakan pintu masuk komunikasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang ada di DHL Express Semarang.
2. Seharusnya Pihak Bea dan Cukai telah memberikan informasi Update mengenai kondisi barang impor saya. Apabila memang tidak ada, menjadi kewajiban dari DHL Express Semarang untuk menghandle semua itu sampai barang keluar dari Pabean selebihnya menjadi tanggung jawab saya.
3. Hasil tracking menunjukkan, di situs DHL ada update status Clearance Event, sedangkan di situs Bea dan Cukai tidak ada status sama sekali. Artinya pihak DHL Express Semarang mengetahui ada pembaharuan status barang impor, jika tidak ada maka ada indikasi kemungkinan status tracking di situs DHL telah dimanipulasi oleh oknum pegawai DHL Express Semarang. Sebab terpampang jelas, bahwasanya pada tanggal 7 November 2018 dini hari pukul 00:44 WIB telah ada pembaharuan status Clearance Event, sedang di situs tracking situs Bea dan Cukai sama sekali tidak ada aktivitas.
4. Pernah dulu saya tanyakan mengenai status, pihak DHL Express Semarang selalu menjawab masih dalam penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai tetapi tidak pernah dijelaskan batas maksimal sampai berapa lama.
Menurut saya, berdasarkan prosedur ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak DHL Express Semarang dengan tidak memberikan kabar lanjutan dari barang kiriman saya.
Mohon tanggapan DHL Express Semarang, sebab ini bukan pertama kali terjadi.
Terimakasih