Bank Mandiri
Home > Lain-Lain > Penipuan > Modus Sewa SDB Bank Mandiri

Modus Sewa SDB Bank Mandiri


10242 dilihat

Pada 13 September 2011 saya membuka safe deposit box (SDB) di Bank Mandiri cabang Patra Jasa, Jakarta. Saya memilih SDB tipe kecil dengan biaya sewa Rp 200.000 per tahun dan uang jaminan Rp 500.000 per tahun. Secara berkala saya rutin datang mengecek SDB saya tersebut, terakhir pada Agustus 2012. Pada kedatangan saya yang terakhir itu, saya bertanya kepada petugas customer service di sana, bagaimana cara memperpanjang sewa SDB saya apabila kelak jatuh tempo. Dijawab singkat, biaya akan otomatis didebet dari rekening tabungan Bank Mandiri saya. Tidak ada informasi lain apapun sama sekali.

Kamis, 13 September 2012 siang menjelang sore, pada hari sewa SDB saya jatuh tempo, setelah melakukan pengecekan melalui internet banking saya bingung mengapa rekening tabungan Bank Mandiri saya tidak kunjung didebet untuk perpanjangan SDB setahun ke depan, padahal saya sudah menyediakan dana Rp 200.000 + Rp.20.000 ( PPN) di luar saldo minimum. Sore sebelum jam kantor berakhir, saya putuskan menelepon Bank Mandiri cabang Patra Jasa, diterima oleh Saudari Vivi.

Betapa terkejutnya saya mendengar informasi dari Vivi bahwa biaya sewa SDB tipe kecil yang saya gunakan naik menjadi Rp 400.000 per tahun dan uang jaminan naik menjadi Rp 750.000. Sebagai nasabah Bank Mandiri, saya sangat menyesalkan mengapa dari pihak Bank Mandiri tidak menginformasikan mengenai tarif baru yang katanya berlaku sejak 1 April 2012 itu, sebelum sewa SDB saya jatuh tempo, padahal data kontak saya lengkap ada di Bank Mandiri cabang Patra Jasa.

Juga ketika kedatangan saya di bulan Agustus 2012, petugas customer service tidak menyinggung apapun mengenai tarif baru itu. Sdri Vivi juga tidak bisa menjelaskan bagaimana nasib surat-surat penting dan barang-barang berharga saya di SDB yang saya gunakan, jika pada 13 September 2012 saya tidak menelepon Bank Mandiri cabang Patra Jasa sementara dana di rekening saya tidak cukup untuk didebet untuk membayar sewa dengan tarif dan uang jaminan yang baru.

Terlampau sulitkah bagi Bank Mandiri, bank dengan aset terbesar di Indonesia, menjaga pelanggan existing-nya? Bagaimana jika saya tidak setuju dengan tarif dan besar uang jaminan yang baru, yang baru saya ketahui persis pada hari sewa SDB saya berakhir? Tentu sangat kecil kemungkinan saya sempat mencari penyewaan SDB di tempat lain dengan sangat mendadak. Ataukah ini merupakan salah satu modus mempersulit (untuk tidak mengatakannya memeras) pelanggan dengan sanksi dan denda?

R Dhieta Lestari
Jl. Suryakencana
Sukabumi




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial