Membaca beberapa waktu lalu status dari seorang mentor, influencer yang memiliki produk Glumory, berkaitan dengan masalah merk HAKI membuat penulis tertarik untuk mencari tau lebih dalam. Bang Yasirli menulis status dengan judul â Orang Ini sengaja bermain apiâ.Â
Rupanya ada seorang yang berniat jahat , akan menyamakan merk nya dengan produk glumory milik influencer Bang Yasirli Amri ini. Dengan mendaftarkan merk dan gambar yang hampir sama yakni Glumory (yg asli) menjadi Jafra Glumory (peniru) dengan design yang hampir sama. Kemarahan Yasirli selaku pemilik merk Glumory sangat beralasan, mengingat font dan huruf yang digunakan sangat mirip dengan produk aslinya yang sudah keluar izin BPOM dan sertifikat HAKI nya.
Setelah ditelusuri inisial JA yang disebutkan dalam postingan itu adalah Bernama Jaâfar Audah atau nama lengkapnya Muhammad Jaâfar Audah. Mudah saja mencek kepemilikan ini dengan mengetik di web resmi https://pdki-indonesia.dgip.go.id/cek nama merk âJafra Glumoryâ maka akan tertampil siapa pemiliknya.
Berikut Status Bang Yasirli :
Nah dari komentar yang ada dikolom komentar status FB Bang Yasirli ini, munculah fakta-fakta menarik tentang Jafar Audah ini. Ternyata yang dia lakukan ini bukan untuk yang pertamakali tapi sudah pernah dilakukan sebelumnya terhadap produk-produk lain.
Bahkan salah satu nitizen menuliskan bahwa Muhammad Jaâfar Audah ini mengambil kepemilikian merk produk Madu Az-zikra nya Alm.Ustad Arifin Ilham. Kasusnya hampir mirip, karena Almarhum lupa mendaftarkan merk. Maka kemudian merknya di daftarkan terlebih dahulu oleh Muhammad Jaâfar Audah ini.Â
Perkembangan terakhir pihak keluarga almarhum melalui putranya Alvin sedang melakukan usaha hukum untuk mengambalikan hak merk Az-zikra ke tangan keluarga. Semoga apa yang diperjuangkan oleh pemilik sah merk Az-Zikra mendapatkan keadilan dan kemenangan disisi hukum.
Beberapa nitizen menulis bahwa orang ini memang modusnya seperti mafia. Dia mengambil secara sengaja pemilik produk yang lupa mendaftarkan merk mereka. Jadi buat rekan-rekan yang sudah punya produk jangan lupa pada daftar merk ya, tidak susah kok dan biayanya tidak mahal.
MUHAMMAD JAâFAR AUDAH MENDAFTARKAN RATUSAN MERK
Petualangan Jafar Uadah ini ternyata tidak selesai sampe disitu, memang menarik sekali untuk di kepoin. Ternyata orang ini juga mendaftarkan ratusan merk baru. Diduga langkahnya tersebut adalah usaha mafianya dalam rangka mengambil merk-merk UMKM produk orang lain yang laku dipasaran. Bang Yasirli juga sempet menuliskan terkait ini.
Â
Seperti yang tertulis distatusnya kemudian, Bang Yasirli memberikan pesan kepada para UMKM untuk lebih hati, begini pesannya :
âSudah waktunya para ukm benar benar memperhatikan kewajiban pendaftaran merk iniâ¦
Sebelum mulai memasarkan sebuah produk atau merk, maka daftarkan terlebih dahulu merknya ke HAKIâ¦
Tidak perlu bingung nanti gimanaâ¦
HAKI itu prosesnya cukup cepat dan keterangan hak milik merk itu sangat pentingâ¦
Kalau ga ngerti caranya bisa minta tolong ke pabrik tempat membuat produknya (pendaftarnya tetap dengan data pemilik merk), dan kalau ingin lebih santai bisa juga menggunakan jasa konsultanâ¦
* Tim saya sudah mengontak JA ituâ¦
Kata tim saya si JA mengaku salah karena menjiplak font logo Glumory dan tim saya sudah menyampaikan akan sangat serius menanggapi hal iniâ¦
Sambil menunggu langkah selanjutnya dari tim sayaâ¦
Kayaknya lebih afdol kalau saya ceritakan dulu kejadian aneh dan luar biasa ini ke ALLAH â¦
âJika permasalahan ini hanya menimpa saya saja, mungkin saya akan biasa biasa sajaââ¦
Begitu kira-Kira Bang Yasirli menanggapi persoalan ini.
AKSI JAâFAR AUDAH YANG LAIN
Masih berlanjut, aksi Jaâfar Audah ini tidak berhenti sampe disitu, banyak sekali produk-produk lain yang di palsukan, dipinjam izin edarnya tanpa sepengetahuan pemiliknya dan sebagainya.
Seperti yang menimpa produk Freshmag, madu syamil dsb
Kasusnya hampir mirip dengan merk Az-Zikra ustad Arifin ilham. Si pemilik lupa mendaftarkan merknya. setelah satu tahun berjualan dengan izin edar resmi BPOM, tiba Jafar audah mendaftarkan merk tersebut dengan design yang sangat mirip. Tidak selesai sampai disitu bahkan dia membuat produk dengan design yang 95% sama dengan produk freshmag aslinya. Berbedanya dengan kasus Az-Zikra Jafar belum mengantongi sertifikat Hakinya alias masih dalam proses pendaftaran. menurut kabar pemilik freshmag sudah menyanggah pendaftaran Haki jafar ini untuk di batalkan. Semoga pemilik bisa mendapatkan Haknya. Sedikit file yang didapatkan penulis terkait persoalan ini :
Habbatussaudah Milik PT.Habbatusaudah Internasional
Masih ada lagi aksi Jafar ini, belum puas ngerjain produk-produk Ustad Arifin Ilham dan produk-produk UMKM kini giliran dia menggunakan izin edar tanpa seizin yang punya. Dia memproduksi sendiri produk palsu kapsul habbattusaudah dengan menggunakan izin edar BPOM milik PT.Habbatusaudah Internasional. Tentu saja Ir.Faisol Sardono selaku direktur Utama PT.Habbatusaudah Internasional berang. Dan langsung mengadukannya pada BPOM. Jafar juga selain menggunakan izin POM TR nya juga menambahkan kata Az-Zikra dikemasannya yang notabennya merk itu adalah milik Alm.Ustad. Arifin Ilham.
Ini penampakan Produk Jafar dan surat keberatan PT.Habbatusaudah Internasional atas pemalsuan yang dilakukan Jafar.
KESIMPULAN PERSOALAN HAKI
Dari kejadian diatas tentu saja mengajarkan banyak hal kepada kita bahwa, dalam bisnis tidak semua orang menggunakan jalan-jalan yang fair play untuk mendapatkan penjualan dan laba. Ada Sebagian oknum wirausaha yang senang dengan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan cara memalsukan produk, memalsukan izin bahkan khusus kasus Jafar ini lebih professional lagi, yakni mengambil Hak merknya dengan cara yang secara hukum bisa dibilang sah.
Bisa dibayangkan pemilik merk asli Az-Zikra keluarga besar Alm.Ustad Arifin Ilham yang dengan susah payah menjual dan membesarkan produk Madu Az-Zikra yang iklannya sudah sering kita lihat di TV, tiba-tiba dinyatakan bukan pemiliknya , dan dengan terpaksa atau dipaksa harus mengganti merk yang selama ini sudah diperjuangkan keluarganya. Bahkan menurut beberapa informasi agen dan penjual Madu Az-Zikra Ustad Arifin Ilham diancam oleh kelompok Jafar Audah ini karena dianggap produk palsu. Dan dipaksa membeli produk milik Jafar ini yang memegang sertifikat HAKI nya.
Jadi atas kejadian ini kepada para UMKM harus mau mulai perduli dengan kepemilikan merknya. Silahkan daftar di Dirjen Haki. Apalagi apabila produk sudah laku dan diterima dipasaran. Wajib hukumnya untuk di daftarkan supaya tidak terkena resiko bisnis seperti kasus Az-Zikra dikemudian hari.
Terakhir mudah-mudahan pemerintah dan penegak hukum baik dari BPOM ataupun Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) juga kepolisian bisa menyikapi kasus seperti ini dengan adil. Dan bisa memberikan merk kepada pemilik aslinya yang melahirkan dan membesarkan produk dengan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.