Home > Lain-Lain > Lainnya > Hak yang di dapat jika pengundurkan diri

Hak yang di dapat jika pengundurkan diri


359 dilihat

Saya sudah bekerja selama 2 tahun 9 bulan awal april sidah tidak bekerja lagi,yang ingin saya tanyakan apakah karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapaykan uang sisa cuti,uang medical 15% dan uang jasa? Sebelumnya perusahaan bilang kalo mendapatkan itu semua namun kmrn hrd nya blg ada peraturan baru dan tidak mendapakan itu semua,mohon pencerahan nyaa gan and sis thx



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps