Saya tertarik dengan promo Top TV di salah satu mal di Bogor sehingga saya memutuskan untuk berlangganan akhir tahun 2011. Pada tanggal 30 Juni 2012 sinyal diputus sepihak. Lalu saya hubungi CS Top TV. Dan saya mengklarifikasi bahwa saya sudah melakukan kewajiban pembayaran dengan 3 bulan sekaligus. CS pada saat itu akan membantu mengaktifasi kembali. Tapi sinyal terputus kembali pada tanggal 04 Juli. Dan 1j am kemudian setelah saya hubungi kembali aktif.
Tapi tanggal 05 Juli sinyal kembali diputus. Apakah data pelanggan yang sudah melakukan kewajiban bulanan tidak teridentifikasi dari kpp Bogor ke pusat. Bagaimana konsumen yang terabaikan haknya jika pemutusan berulang seperti yang saya alami. Apakah konsumen selalu harus dipihak yang dirugikan?
isti,st
vila bogor indah 3 blok BE1 no 12A
bogor
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial