firstmedia
Home > Informasi > ISP > Haruskah Menunggu 14 Hari Kerja untuk Berhenti Berlangganan?

Haruskah Menunggu 14 Hari Kerja untuk Berhenti Berlangganan?


11035 dilihat

Pada tanggal 1 Mei saya telepon Firstmedia untuk request berhenti berlangganan internet Fastnet dengan nomor pelanggan 319202 yang beralamat di jalan Bangka 1. Kemudian CS Firsmedia memberitahukan bahwa untuk proses pemutusan bisa sampai 14 hari kerja. Saya memberitahukan bahwa saya sudah pindah dari alamat tersebut dan untuk billing cycle saya adalah setiap tanggal 8, jadi saya sudah memberitahukan bahwa jika selama itu maka akan melewati billing cycle dan saya tidak mau untuk membayar tagihan bulan Mei dikarena memang saya tidak menggunakannya lagi dan sudah tidak di alamat tersebut.

CS kemudian memberitahukan bahwa akan dibuhungi maksimal 14 hari kerja untuk konfirmasi dan penyelesaiannya. Setelah saya tunggu tidak ada konfirmasi apapun dari pihak Firstmedia dan baru hari ini (tanggal 1 Juni) jam 10.02 pagi pihak Firstmedia baru mengkonfirmasi untuk pemberhentian dan diminta untuk membayarkan tagihan bulan Mei. Saya sudah menegaskan kembali bahwa diawal sudah saya beritahukan bahwa saya sudah pindah sejak tanggal 1 dan tidak menggunakan layanan Firstmedia lagi, kemudian dari pihak Firstmedia memberitahukan bahwa pemutusan tidak bisa bisa dilakukan apabila ada billing yang belum dibayarkan.

Kemudian saya tanyakan apakah sistem pembayaran billing pada firstmedia adalah pembayaran di awal atau di akhir? Kemudian dijawab pembayaran di awal, dengan demikian apakah pada tanggal 1 Mei saya mempunyai tagihan yang terhutang? Tentu saja tidak karena pembayaran berikutnya adalah tanggal 8 Mei yang berarti saya berhak untuk merequest berhenti langganan. Saya maklum ketika CS bilang bahwa prosedurnya 14 hari kerja dan tidak bisa menjawab kenapa harus selama itu prosedurnya dikarenakan ini merupakan keputusan dari pihak management. Maka dengan surat pembaca ini saya ingin menanyakan kepada pihak management pihak firstmedia apakah yang anda lakukan dalam 14 hari kerja hanya untuk melakukan pemutusan berlangganan? 14 hari kerja itu adalah 3 minggu kurang 1 hari (sabtu, minggu dan tanggalan merah tidak dihitung).

Seharusnya perusahaan besar seperti Firstmedia mempunyai system yang sudah sangat baik dan tidak perlu waktu lama untuk mengeksekusi hal yang sangat mudah seperti itu. Jika setiap pemutusan berlangganan membutuhkan waktu 3 minggu kurang 1 hari maka konsumen selalu dirugikan dengan pembayaran 1 bulan hanya memakan 8 hari. Dengan demikian makan pihak Firstmedia sudah melanggar undang-undang perlindungan konsumen pasal 7 point berikut:

b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Pada point b dan c dalam hal ini pihak Firstmedia tidak pernah memberikan informasi secara langsung tentang jaminan jika terjadi gangguan dan tidak pernah secara jujur baik kepada konsumen dan pegawainya sendiri tentang layanannya termasuk dalam layanan untuk pemberhentian berlangganan yang di buktikan bahwa pegawai Firstmedia tidak bisa menjawab ketika ditanyakan kenapa butuh 14 hari kerja dan apasaja yang dilakukan selama 14 hari kerja terserbut sedangkan untuk point d,f dan g pihak Firstmedia tidak pernah memberikan kompensasi jika terjadinya gangguang yaitu lambatnya koneksi internet, putusnya koneksi internet (pernah lebih dari 1 hari internet tidak bisa digunakan dikarenakan adanya gangguan) dan gangguan lainnya yang diterima konsumen, tetapi ketika penagihan sangat gencar lewat email dan sms bahkan pernah lewat telfon.

Agar fair maka saya juga memberitahukan kewajiban saya sebagai komsument sesuai dengan UU perlindingan konsumen pasal 5 point berikut:

a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatanbarang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; point a dan b sudah jelas saya tidak mencelakakan dan merugikan orang lain dengan penggunaan jasa dari firstmedia dan saya sudah membayar dengan nilai yang sudah di sepakati di awal setiap bulannya.

Dengan surat pembaca yang saya tulisakan ini saya meminta dari pihak firstmedia secara terbuka memberitahukan alasan kenapa untuk pemberhentian harus dilakukan dalam 14 hari kerja dan kompensasi apa yang Firstmedia berikan jika konsumen merasa dirugikan dikarenakan jasa layanan yang diberikan bermasalah atau mendapat gangguan. Terima kasih.

Ferdi
suka jaya 1 no 9a
Jakarta




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps