Saya adalah pembeli rumah inden cluster tabanan di Bali Resort Bogor, dengan developer PT MAS Group. Tanggal PPJB 20 April 2019, dan tanggal PK KPR 03 Juli 2019.
Seharusnya serah terima sesuai PPJB dilakukan pada 20 Oktober 2020. Namun, hingga saat ini belum diserahterimakan karena bangunan belum jadi. Begitu pula dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Saya memeriksa secara berkala pembangunan rumah, dan menemukan kebocoran. Selain itu kondisi bangunan yang dibangun juga tidak layak. Saya sudah menghubungi pihak PT MAS Group, namun tidak ditanggapi dengan baik. Terkesan berupaya mengulur waktu dan tidak bertanggung jawab atas pembangunan rumah.
Saya berharap PT MAS Group dapat menindaklanjuti dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. Terima kasih. (IRA)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial