Home > Finansial > Real estat > Nyicil dulu, Di tempati kapan-kapan

Nyicil dulu, Di tempati kapan-kapan


1514 dilihat



Pada bulan 11 tahun 2015 saya memutuskan untuk membeli rumah di PURI SURYA JAYA di daerah gedangan sidoarjo cluster valencia terrace seharga 540 juta mungkin terbilang murah sebagian orang yang bekerja di bidang properti/developer. keadaan rumah yang sudah saya pesan sudah berdiri tetapi mungkin bekas pembatalan user sebelum saya maka rumah masi banyak yang retak dan cat mengelupas. Syarat untuk membeli rumah tersebut dianjurkan melakukan DP minim 10% bisa diangsur sampai dengan 10x dengan rincian: tanda jadi diawal sebesar Rp. 5.000.000 kemudian sisa dp yaitu Rp. 49.000.000 diangsur. Di tengah-tengah proses berjalannya proses angsuran dp saya ada keterlambatan membayar. Ketika angsuran dp telat di bayarkan saya langsung mendapat kiriman surat pemberitauan keterlamabatan dan di beri tenggang waktu apabila melebihi tenggang waktu yg di berikan developer bersedia untuk membatalkan sepihak penjualan rumah dengan konsekuensi (uang tanda jadi hilang Rp. 5.000.000 dan jumlah uang dp yg masuk di potong 15%).
Singkat cerita ketika saya selesai melakuka proses pembayaran dp secara lunas rumah belum bisa langsung di tempati dan saya di harus kan untuk membayar biya bphtb terlebih dulu sebesar Rp. 23.796.000 secara tunai (dan sudah saya bayarkan di bulan 11 tahun 2016) dan ada biaya lagi untuk biaya kpr + notaris sekitar 15 juta dibayarkan ketika selesai melakukan akad kredit di bank. Saya mengajukan proses pembelian rumah secara kpr di bank mandirii dan disetujui oleh bank mandiri dengan tenor angsuran 20tahun pada tanggal 25/11/2016. Kemudian saya di minta untuk melakukan setor tunai untuk biaya kpr+notaris sehingga langsung ter auto debet oleh bank mandiri.

Pada saat akad kredit berlangsung seharusnya pelaksanaan serah terima/teken BAST(Berita Acara Serah Terima) dilaksankan oleh developer. Namun pada saat akad kredit berlangsung seharusnya ada 4 pihak yaitu saya sebagai pembeli, developer, notaris dan pihak bank mandiri. Tetapi ketika pelaksanaan belum selesai berlangsung pada akad masi di bacakan oleh pihak bank pihak developer sudah meninggalkan saya dan tanpa memberi informasi/penyerah terimaan rumah. Dan saya harus mencari informasi sendiri mengenai pelaksanaan serah terima rumah saya.
Harapan saya ketika setelah proses pengajuan kpr paling lama mungkin sekitar 1 bulan rumah saya selesai di perbaiki ulang dan target saya rumah yang saya beli dapat di tempati di akhir tahun 2016. Hampir setiap minggu saya cek ke lokasi rumah yang saya beli belum ada kemajuan dan rumah tetap memiliki banyak defect list atau perbaikan seperti awal saya melakukan tanda jadi pembelian rumah yang mana pihak developer memberi aturan dan saya mengikuti aturan proses pembelian tersebut.
Sampai pada akhirnya pada tanggal 10 Januari 2017 saya terpaksa mendatangi kantor developer tsb dan saya menanyakan kapan rumah saya bisa segera dihuni karena akad kredit telah saya laksanakan dan tanggal tersebut saya di berikan kunci rumah saya 2 set dan diminta untuk menandatangani berita acara serah terima unit dengan di beri catatan/form komplain di bagian mana saja yang ingin di perbaiki ulang (mungkin jika saya tidak datang ke kantor developer saya tidak di beritahu apapun). Pada tanggal 13 Januari 2017 saya untuk pertama kalinya masuk kedalam rumah yang saya beli dan ternyata keadaan di dalam rumah lebih parah dari yang saya perkirakan dan saya melakukan cek list meminta bagian mana mana saja yang ingin saya perbaiki sedangkan saya diberi waktu dapat melakukan komplain selama 100 hari. Petugas purna jual mengatakan komplain saya akan di teruskan ke pihak kontraktor pada hari rabu minggu depan karena komplain ke kontraktor diserahkan setiap hari rabu berarti tanggal 18 januari 2017. saya berfikir positif mungkin setelah saya menandatangani BAST tsb terhitung 2 minggu mungkin sudah selesai maka dari itu saya bersedia untuk bertanda tangan. Akan tetapi Sampai saat ini belum ada perbaikan ataupun tanda tanda progres perbaikan rumah saya bisa di huni terhitung hampir 3 bulan setelah saya melakukan akad kredit.
Yang saya khawatirkan di Berita acara serah terima saya di pasal ke tiga tertulis bahwa bangunan telah di serahkan kepada pihak kedua dan menerima dengan baik. Dan ada pun apabila dalam 100 hari jika masih terjadi kerusakan atau keluhan dengan bangunan maka masih dibawah tanggung jawab pihak kesatu (developer) dengan catatan tidak merubah standart bangunan.
Yang saya ketahui, ketika proses saya membeli rumah tsb ketika saya pembayaran dp telat bebrapa hari saya langsung diancam untuk pembatalan sepihak. Dan yang saya takutkan proses garansi 100 hari akan terhitung ketika saya menandatangi berita acara serah terima (padahal sampai saat ini belum ada perbaikan dan belum saya tempati).
Apakah developer sengaja memperlambat perbaikan rumah saya? Dan jika beralasan banyak rumah yang di perbaiki banyak sehingga saya harus menunggu. sampai kapan batas waktunya ? apakah sampai melebihi 100 hari? Apakah developer tidak bisa bekerja cepat seperti halnya saya yang telat membayar dp beberapa hari saya langusung dikirim surat diancam untuk pembatalan sepihak?. Tetapi ketika saya sudah melakukan kewajiban saya membayar semua biaya yang di bebankan developer ke saya, saya tidak mendapati progress pembangunan sama sekali. Sampai saat ini pun saya sudah di haruskan membayar angsuran kpr ke bank mandiri meskipun rumah belum saya tempati. Mungkin dimata orang yang bekerja di bagian properti harga rumah tersebut bisa dibilang murah. Tetapi apakah saya tidak bisa mendapatkan hak saya ?
Setau saya ketika setelah selesai melakukan akad dalam hal apapun, otomatis hal tsb sudah sah sepenuhnya menjadi milik kita. Saya contohkan semisal ketika kita melakukan selesai mengucapkan ijab kabul akad nikah apakah pasangan belum langsung menjadi punya agan ? apakah agan hanya di beri buku nikah saja untuk pasangan harus menunggu beberapa minggu dulu ? emoticon-Big Grin
Total biaya yang sudah saya bayarkan:
Dp rumah = Rp. 54.000.000
Biaya bphtb + kpr = Rp. 38.796.000
Bagaimana perasaan agan-agan membeli sesuatu secara kredit di haruskan membayar dulu tetapi tak kunjung jelas kapan barangnya dapat di miliki ? untuk dp okelah saya angsur dan saya belum berhak komplain bangunan tak kunjung di tempati. Tetapi kalau sudah seperti ini gan ?
Atau developer sengaja di paskan 100 hari baru bisa selesai ?
Mohon sharing bagi agan agan yang bekerja di bidang developer. Bisa share ke ane apakah prosedur nya memang seperti itu atau memang ada kelalaian dari developer.
(maaf kalau thread berantakan)

Bukti trf biaya bphtb


masi banyak foto keadaan rumah yg retak cuman ane pegel upload gan emoticon-Big Grin
itu sebenernya pertama kali masuk lantai sangat berdebu dan banyak sarang laba laba cuman ane bersihin sendiri gan

Nyicil dulu, Di tempati kapan-kapan


Nyicil dulu, Di tempati kapan-kapanNyicil dulu, Di tempati kapan-kapanNyicil dulu, Di tempati kapan-kapanNyicil dulu, Di tempati kapan-kapanNyicil dulu, Di tempati kapan-kapanNyicil dulu, Di tempati kapan-kapanNyicil dulu, Di tempati kapan-kapanNyicil dulu, Di tempati kapan-kapan



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps