27 Agustus 2017, sekitarpukul 12.30 WIB, saya menerima paket kiriman dari Jerman (dengan kode CL 622152 826 DE). Provider dari Jerman adalah DHL dan hari ini saya menerima melalui Pos Indonesia dengan biaya tambahan pengiriman yang ditagihkan ke rumah sebesar Rp.7.000 Untuk biaya pengiriman dari Jerman sendiri senilai 40 euro, melalui servis khusus dengan nomer tracking.Yang membuat saya syok adalah ada keganjilan dari paket tsb. Paket yang semula disegel dengan lakban dari pengirim, saya temukan rusak. Dan ada tambahan lakban (dengan warna dan bahan yang berbeda) dan di tempelken diatasnya stiker Dirjen Bea dan Cukai. Ketika saya buka dan cek isi dari paket, yang lebih mengejutkan saya mendapati beberapa package dari isi kiriman yang telah dirusak dan dibuka. Parahnya lagi beberapa isi dari package tersebut tidak utuh (dicuri).Saya sangat geram dan menyayangkan kejadian ini. Bukan terkait dengan harga dari isi kiriman namun terhadap privacy dan kesopanan dalam memperlakukan paket kiriman yang tentu saja bersifat personal. Jika memang diperlukan pengecekan dan pembongkaran, mohon diberikan pemberitahuan resmi tertulis dan mohon untuk packaging dirapikan dan tidak DICURI.
Hari itu saya melakukan pelaporan secara online melalui web Pos Indonesia dan pada tanggal 30 Agustus 2016, saya mendapat email tanggapan dari *****@****.*** dan *****@****.***. Dalam email itu saya dimintai informasi data detail terkait paket dan foto. Saya langsung balas email tsb namun kemudian saya mendapat notifikasi bahwa email yang dikirim ke 2 alamat tersebut "permanently failure". Lalu kemana saya harus berkorespondensi??
Semoga kejadian ini tidak terulang dan dapat
ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, baik Dirjen Bea dan Cukai serta Pos Indonesia sebagai provider pengiriman.