suami kakak mengambil BPKB mobil di lemari terus menggadaikan BPKB mobil tersebut dijamin kan dengan nama Rusdi ( orang tak dikenal) pada 19 - November 2015 dana di cairkan pihak adira, baru tau BPKB sudah hilang di bulan Februari, pada bulan April baru tau BPKB di adira dan langsung memberikan tau masalah ini ke adira
jawaban dari adira kalau lunas masalah selesai tidak bisa membayar unit di ambil
pada 10 Agustus 2016 jatuh Tempo pembayaran dep kolektor mendatangi alamat kakak saya untuk mengambil unit namun masih bisa kami tahan dengan uang lelah 300ribu karena BPKB di gadaikan tanpa sepengetahuan & izin pemilik tertulis di BPKB hingga sekarang kakak saya di teror terus dan diancam oleh dep kolektor
si penjamin kabur dan calon mantan suami kakak saya terus menghilang.
pertanyaan saya
1 kok bisa BPKB di gadaikan tanpa sepengetahuan & seizin pemilik nama tertulis di BPKB secara hukum ini ada kecacatan ?
2 apabila si penjamin tidak membayar unit mobil dapat diambil adira ?
3 apa bisa si Rusdi di tuntut oleh kakak saya ?
Setelah melakukan kontak telepon dengan salah satu petinggi adira bernama Romi uang dicairkan karena suami kakak saya memiliki sertifikat rumah penjamin yg bernama Rusdi sehingga uang dapat di cairkan adira
4. apa hubungannya sertifikat rumah penjamin dengan BPKB unit mobil sehingga pihak adira berani mencairkan dana ?
tanpa sepengetahuan & seizin pemilik tertulis di BPKB surat kuasa ini secara ajaib ada
.
NOTE : Treand ini di buat Karen pihak adira pusat tidak merespon