Tangerang , 17 Juni 2016
Kepada Yth.,
Sdri. Trisma Ayani.
PT. Rumah Vera Propertindo
Komplek Ruko Sakura Blok RYER No.08
Jl. Raya Bumi Indah Kelurahan Kuta Jaya,
Kecamatan Pasar Kemis
Pasar Kemis, Banten 15560
Telp : 021-41218393
Perihal : Somasi Pertama,
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, Handi Setio beralamat di Jl. Aster vila taman cibodas blok M4 No.4 Tangerang. Pembeli dari Perumahan Catur Permata Residence type Viandra 45/89.
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran pengembalian uang muka Pembelian Rumah tersebut oleh PT. Catur Putra Propertindo selaku Pengembang dan PT. Rumah Vera Propertindo, maka saya sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini saya MENSOMASI saudari Trisma Ayani / PT. Rumah Vera Propertindo untuk membayarkan kewajiban pengembalian uang muka tersebut sebagai pihak penjual dan penerima pembayaran tanda jadi / uang muka kavling tersebut selambat – lambatnya tanggal 24 Juni 2016. Tidak menutup kemungkinan saya akan menempuh upaya hukum, baik Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri maupun secara Pidana melalui Kepolisian atas dasar Pasal 372 dan 378 KUHP,agar perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap yang pasti.
Demikian SOMASI ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Hormat saya,
( Handi Setio )
Tembusan :
PT. Catur Putra Propertindo.
Rukun Tetangga Ruko Sakura Bumi Indah.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial