Jumat malam 9 Januari 2015, sekitar pukul 20.00 WIB saya mengendarai sepeda motor untuk membeli makanan dekat rumah bersama 2 anak saya yang berumur 1 tahun dan 3 tahun. Tiba-tiba motor saya dipepet dan diberhentikan oleh 6 orang berkendara 3 sepeda motor yang mengatasnamakan Adira Finance untuk mengambil sepeda motor saya. Di tempat yang sebenarnya cukup ramai tersebut mereka mengelilingi dan mengatakan hendak membawa motor saya karena sudah menunggak 3 bulan.
Saya menolak dan mengatakan bahwa saya akan menyelesaikan pembayarannya segera besok pagi di kantor Adira dan menerangkan alasan saya bahwa sebelumnya saya sudah berusaha melunasi pada tanggal 30 dan 31 Desember 2014, tetapi karena tidak bisa via transfer dan tidak berhasil menemukan lokasi kantor Adira tedekat dari lokasi rumah, juga karena telpon kantor Adira yang sulit untuk dihubungi, saya gagal membayar kewajiban saya kepada Adira pada 2 hari terakhir tersebut. Beberapa kali usaha saya menelpon kantor, hanya sampai pada mesin penjawab saja.
Mereka tetap tidak peduli alasan saya, bahkan saat saya mengajak mereka ke rumah saya untuk bicara lebih jelas dan juga sebagai jaminan bahwa saya pasti selesaikan pembayaran esok hari. Saya tegaskan bahwa mereka dapat kembali ke rumah saya untuk melakukan penarikan pada hari berikutnya lagi apabila ternyata saya ingkar.
Mereka tetap tidak mau dan tidak mengijinkan saya pergi bahkan saat saya minta untuk memulangkan kedua anak saya terlebih dulu, baru kemudian kembali ke lokasi untuk membicarakan secara baik-baik. Saya dan 2 anak saya tidak diijinkan pergi dari kepungan mereka dan memaksa saya untuk menyerahkan kunci motor dan menandatangani surat yang mereka sodorkan. Dalam keadaan bingung karena harus memperhatikan 2 anak saya yang masih balita dari lalu lalang motor yang lewat, tanpa penerangan terpaksa saya mencoba membaca surat tugas dari Adira tersebut, dan surat yang mereka minta untuk saya tanda tangani yang memang benar tertera nama saya.
Saya keberatan dan mengatakan bahwa saya sudah berusaha dan merasa sangup membayar tunggakan angsuran saat itu juga ataupun esok harinya di kantor Adira, maka saya tidak bersedia menandatangani. Sekali lagi mereka tetap menahan saya yang berusaha jalan dan menggendong anak saya keluar dari kepungan mereka. Mereka tetap meminta kunci sepeda motor dan memaksa saya menandatanganinya.
Merasa tidak berdaya, malu karena menjadi tontonan dan terutama memikirkan keselamatan 2 anak saya, akhirnya saya menyerah dan berpikir untuk mengurus hal ini kemudian setelah memulangkan anak-anak saya dengan sebelumnya menanyakan kemana motor saya ini akan dibawa dan dimana dapat saya bayar dan ambil lagi.
Menurut mereka motor ini akan dibawa ke Adira Cileungsi dan agar saya segera menyelesaikan pembayaran besok pagi. Lalu saya tanyakan bagaimana kalau kemudian mereka menipu? Orang yang berbadan besar dengan bekas luka codet di mukanya memperkenalkan julukan “Ambon”, julukan untuk dirinya di daerah perumahan kami, dan katanya semua orang kenal dia apabila saya ingin mencarinya.
Akhirnya dengan sangat terpaksa saya menandatangani surat tersebut dan menyerahkan kunci motor. Saat kami akan pergi, kembali mereka menahan kami dan meminta STNK motor yang kebetulan tidak saya bawa karena lokasi tersebut sangat dekat dari rumah. Mereka minta saya telpon orang rumah untuk datang antar STNK.
Gila pikir saya, saya kesal sekali dengan hal ini dan saya katakan bahwa saya sedang membeli makanan untuk anak-anak dan istri saya yang sedang hamil dan tidak membawa surat-surat bahkan handphone. Akhirnya si “Ambon” tersebut mengantarkan kami ke rumah untuk ambil STNK.
Sampai di rumah, saya menolak untuk menyerahkan STNK, dengan alasan bahwa saya pasti ke Adira besok pagi untuk urus motor. Kemudian saya minta nomor handphone-nya untuk crosscheck bilamana motor sudah diantar ke Adira Cileungsi seperti kata mereka. Setelah mencatat dan mencoba miss call kemudian saya masuk ke dalam rumah.
Karena masih ada pesanan istri yang belum dibeli akibat motor diambil preman Adira, saya keluar lagi menggunakan mobil karena lokasi cukup jauh apabila berjalan kaki. Setelah membeli pesanan istri, saya iseng putar-putar mencari komplotan yang barusan “merampas” motor saya, ternyata saya melihat si “Ambon” sedang asik mengobrol dengan para pedagang kaki lima di perumahan kami. Hal ini membuat saya agak sedikit tenang sekaligus khawatir.
Karena merasa dipermalukan dan diperlakukan sewenang-wenang saya coba hubungi keluarga, kerabat serta rekan-rekan yang kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa penarikan motor menggunakan jasa preman tidak boleh dilakukan, apalagi dengan cara memaksa, mengintimidasi untuk menyerahkan kendaraan bermotor di jalan adalah pelanggaran hukum, dan meminta saya untuk melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib. Karena hari sudah malam dan memikirkan keselamatan keluarga apabila hal ini dilaporkan, saya mencoba berpikir jernih dan memutuskan untuk mempelajari kejadian tersebut.
Akhirnya sampai lewat tengah malam saya coba mencari informasi tentang tata cara penarikan motor dijalan oleh pihak leasing kepada konsumen. Ternyata sudah sejak lama Adira menggunakan cara-cara ini tanpa memerdulikan hak-hak kosumen dengan adanya Fidusia dan produk hukum lainnya yang dilanggar dengan menggunakan cara-cara premanisme melalui Debt Collector.
Pagi harinya (Sabtu, 10 Januari 2015), saya meminta bantuan kerabat dan koordinator keamanan di tempat saya. Setelah saya menceritakan kejadian pada malam itu, mereka mencoba mencari informasi dan menghubungi beberapa kawan lainnya. Setelah bertemu dengan salah satu orang kawan dari 6 orang yang dimaksud, didapatkan informasi bahwa motor baru saja diantarkan ke Adira Cileungsi pukul 09.00. Setelah mendapat kabar tersebut, pukul 11.00 saya mengajak seorang rekan untuk penunjuk jalan dan untuk membawa motor kembali nantinya, saya menuju Adira Cileungsi.
Di kantor Adira Cileungsi, saya diterima oleh 2 orang (Bpk Setiadi dan 1 orang lagi), yang kemudian saya kemukakan keberatan saya atas kejadian dan cara-cara yang dilakukan pihak Adira dengan menggunakan pihak ketiga dalam penarikan motor saya. Saya akan membayar dan meminta print-out tagihan yang harus saya bayar serta meminta agar motor saya dikembalikan. Setelah memeriksa no. polisi motor saya, mereka memberikan print-out histori pembayaran saya, tetapi menyatakan tidak menerima atau tidak ada motor tarikan yang masuk pada pagi itu.
Penasaran keberadaan motor saya, saya coba menghubungi no handphone debt collector “Ambon “ yang ternyata sudah berhasil ditemui oleh seorang rekan saya di daerah sekitar perumahan saya. Setelah beberapa kali gagal akhirnya bisa terhubung dengan si ”Ambon”, yang kemudian saya berikan untuk bicara kepada petugas Adira Cileungsi tersebut.
Mereka berbicara di telepon, dan kemudian petugas tersebut menelpon pihak lain lagi setelahnya. Kemudian petugas Adira tersebut menjelaskan bahwa motor saya ada di gudang Cimanggis.
Masih terheran-heran dan merasa ada kejanggalan, selanjutnya saya diminta oleh petugas Adira Cileungsi untuk menghubungi Bapak Rivai di Adira Ketapang (089636327742), ditelepon Bapak Rivai menjelaskan mengenai pembayaran yang hanya dapat dilakukan di Adira tempat awal saya mengambil leasing, yaitu Ketapang. Plus diharuskan membayar biaya tarik kendaraan.
Kepada Bapak Rivai, saya sampaikan keberatan untuk membayar biaya tarik karena prosedur penarikan kendaraan yang saya anggap mengambil paksa dengan menggunakan jasa preman (perampasan). Untuk sisa tunggakan, berhubung posisi motor yang belum jelas lokasi dan keadaannya, maka saya tidak bersedia membayar tunggakan sebelum motor dikembalikan utuh kepada saya, sekaligus berjanji bahwa akan saya bayar segera setelah motor saya dikembalikan dan setelah diperiksa bahwa tidak ada yang hilang/ditukar.
Sepulang dari Adira Cileungsi, karena merasa aneh saya coba hubungi kawan yang sebelumnya berhasil menemui si “Ambon” dan mengikuti diam-diam ke arah kediaman mereka. Kawan saya mendapatkan informasi bahwa motor masih ada di tangan Debt Collector Ambon tersebut.
Lho lalu bagaimana perkataan petugas Adira Cileungsi tersebut mengatakan motor ada di gudang Cimanggis??????
Akhirnya saya melalui kawan yang juga kawan si “Ambon” tersebut, saya meminta untuk menyampaikan bahwa saya akan memperkarakan mereka karena merampas motor milik saya.
Dua jam kemudian saya mendapat telepon dari si “Ambon” yang menanyakan kebenaran kabar bahwa saya memperkarakan dirinya, sambil membela diri dia mengatakan bahwa dirinya hanya ditugaskan oleh Adira, dan agar saya menuntut saja kepada Adira. Saya tegaskan saat itu bahwa benar saya akan melaporkan kepada yang berwajib apabila dalam 2 hari ke depan motor saya tidak kembali atau tidak jelas keberadaannya. Terserah bagaimana nanti hasil penyelidikan mengenai siapa yang bersalah, apakah pihak mereka ataupun Adira. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum Adira yang memanfaatkan kebijakan perusahaan yang ngawur. Dengan menggunakan jasa debt collector.
Hari itu juga pukul 21.30 malam, saya mendapatkan telepon dari kawan si ”Ambon” tadi, yang mengatakan bahwa motor sudah diserahkan dan sudah diterima oleh pihak Adira Cileungsi. Akan tetapi mereka meminta agar saya tidak memperkarakan mereka karena mereka sudah menunjukan itikad baik mereka untuk menyerahkan kendaraan kepada Adira. Saat itu juga saya menyadari kebenaran informasi dari kawan yang mengatakan bahwa motor tidak ada di gudang Cimanggis seperti yang dikatakan pihak Adira, tetapi masih ada di tangan Debt Collector.
Kemungkinan motor tersebut akan dijual kepada pihak lain, berhubung sudah ketahuan niatnya oleh rekan-rekan, maka malam itu juga terpaksa mereka serahkan ke Adira. Terjawab kecurigaan saya mengenai kertas berita acara serah terima tanpa tanggal, no, nama pihak kedua, dan banyak kolom kosong lainnya yang oleh keenam orang tersebut saya dipaksa untuk menandatanganinya.
Yang jelas motor tersebut sudah 24 jam lebih di tangan Debt Collector. Bagaimana bisa motor yang sudah 2 tahun lebih saya angsur, service, ganti oli, dll.. dengan seenaknya diserahkan untuk dirampas menggunakan preman, tanpa saya diberi kesempatan untuk mempertahankan hak saya.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah debitur yang terpaksa menunggak seperti saya, akan tetap dipaksa untuk menyerahkan motornya walaupun telah menyatakan sangup dan bersedia membayar walaupun terlambat. Kemudian dipaksa lagi untuk membayar biaya tarik paksa plus mempercepat pelunasan motornya. Bagai jatuh tertimpa tangga, apalagi nilai uang saya yang sudah masuk jauh lebih besar daripada nilai tunggakan.2
2. Apakah dibenarkan cara dari pihak Adira dalam menggunakan preman dalam menarik motor milik debitur? Apabila terjadi tindak kejahatan, apakah Adira akan bertanggungjawab? ataukah hanya mencoba melempar kesalahan kepada pihak ketiga.
Berikut ini sekilas kebelakang mengenai kronologis tunggakan angsuran memang saya akui sebagai tanggung jawab saya selaku pemilik id pelanggan 011412419114. Tidak pernah ada niat selain keadaan dan keterpaksaan. Saya belum pernah mengalami hal ini, karena memang tidak pernah lalai dalam hal pembayaran angsuran saya. Berhubung kondisi keuangan pada 2 bulan terakhir yang memang cukup sulit, kami memang tidak bisa membayar angsuran pada bulan November dan Desember.
Akhirnya, pada tanggal 18 Desember 2014 karyawan Adira, Bapak Zulkarnain, mengirim pesan untuk melunasi tagihan melalui SMS. Karena belum juga bisa membayar pada tanggal 28 Desember 2014, Bapak Zulkarnain datang ke alamat KTP saya, yaitu rumah orang tua. Karena saya sudah pindah ke daerah Gunung Putri Bogor, oleh adik saya Bapak Zulkarnain dihubungkan melalui telepon dan berbicara dengan saya. Saat itu saya janjikan akan membayarkan besok harinya tanggal 29 atau paling lambat tanggal 30 Desember 2014.
29 Desember, saya belum bisa membayar, dan baru mendapatkan dana tanggal 30 Desember 2014. Karena pembayaran tidak bisa transfer apabila sudah telat 2 bulan, oleh bapak Zulkarnain saya diusulkan ke Adira Cileungsi. Berhubung saat itu sedang antar istri ke rumah orang tua di Citeureup, saya menanyakan lokasi terdekat dari situ seperti Cibinong.
Setelah mendapatkan alamatnya saya coba mencari, tetapi tidak dapat menemukannya karena saya memang tidak hafal daerah sana. Takut keburu sore dan tidak dapat membayar, saya balik arah ke Cileungsi dan dalam perjalanan menelpon bapak Zulkarnain di 02183255275. Saya menjelaskan bahwa sedang kearah Adira Cileungsi karena Adira Cibinong tidak ketemu. Saya menanyakan kapan sebenarnya paling lambat atau barangkali apakah bisa diambil kerumah saya.
Setelah memberitahukan lokasi dan alamat rumah saya dan setelah mengetahui rumah dia yang ternyata jauh, akhirnya saya kasihan dan berjanji kalau boleh tanggal 31 saya cari alamat Cileungsi, karena saat itu sudah sore dan lumayan macet trafficnya.
Tanggal 31, sekitar jam 9.30 pagi saya menuju Cileungsi. Karena sampai pukul 11.30 belum ketemu alamat yang diberikan saya menelpon kantor Adira Cileungsi yang diberikan (02182496928). Dua kali menelpon hanya sampai pada mesin penjawab, yang setelah memencet ext. 0 untuk operator hanya hening dan tidak ada jawaban.
Akhirnya saya menyerah karena sampai pukul 12.00 lewat tidak ketemu dan tidak bisa tersambung petugas kantor setempat saat menelepon untuk meminta petunjuk arah. Ditambah kurangnya mengenal daerah dan kondisi jalan yang macet, sehingga susah buat saya untuk menemukan lokasi kantor Adira Cileungsi.
Setelah itu tanggal 2 Januari 2015, ada SMS dari bapak Zulkarnain yang mengatakan bahwa surat penarikan sudah keluar. Karena dana yang tadinya sudah disiapkan akhirnya berkurang, maka saya berusaha mencari dana dan bermaksud segera melunasi secepatnya. Tetapi apa boleh buat, lebih dulu terjadi peristiwa yang sangat saya sesalkan dilakukan oleh Adira, karena menggunakan cara-cara yang sangat tidak menyenangkan sekali, memakai jasa debt collector yang dapat berpotensi menyebabkan hilangnya motor debitur.
Mohon masukan atas kejadian di atas. Semoga kedepan tidak terjadi lagi.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial