Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Saya membeli rumah di daerah Depok lebih dari 1 tahun yang lalu, sebelum membeli developer dari rumah tersebut telah saya beritahu mengenai kontrak pinjaman yang saya punya dengan pihak kantor dimana saya bekerja, karena dalam jangka waktu 1 tahun saya harus bisa menyerahkan sertifikat rumah tersebut. Di bulan ke-5, sertifikat pecah dari komplek tersebut sudah jadi namun dengan ukuran yang sangat jauh berbeda, ukuran tanah milik saya tertera 114m2 sedangkan ukuran tanah saya aktualnya adalah 182m2, maka saya tidak mau menerima sertifikat tersebut. Saat ini pihak developer sedang merevisi sertifikat rumah saya, setelah sekian lama menunggu, saya mendapatkan foto dari sertifikat tersebut dan ukuran tanah tertera 174m2, masih berbeda namun saya menginformasikan pada pihak developer bahwa saya akan menerima sertifikat tersebut. Yang menjadi permasalahan selain ukuran yang berbeda, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk bisa membuat sertifikat ini ditandatangani oleh Kepala BPN, karena ini baru proses sertifikat pecah bahkan belum balik nama saya. Kepala BPN Depok terus menerus tidak ada ditempat, saya pun meminta bantuan teman yang ada di Indonesia karena saat ini saya sedang diluar negeri, saya meminta bantuan untuk mengecek ke BPN apa benar kenyataannya begitu? dan ternyata memang Kepala BPN Depok terus menerus tidak ada ditempat dan tidak menandatangani begitu banyaknya sertifikat rumah yang ada dikantornya. Pertanyaan saya, apakah tidak ada PJS? Pejabat Sementara? Kalau memang tidak bisa diwakilkan, maka tolong luangkan waktu untuk menandatangani sertifikat tersebut, karena begitu banyak orang lain juga yang membutuhkan sertifikat rumah mereka untuk berbagai alasan. Memang bukan hal baru dimana pengurusan surat-surat di negara kita tercinta ini membutuhkan waktu yang lama dan proses yang berbelit belit, belum lagi pejabat yang tidak ada ditempat, namun tadinya saya berpikir bahwa Depok sebagai wilayah kota baru dapat lebih diandalkan dan membuat proses yang ada lebih simple, tapi ternyata sama saja dengan daerah lain. Banyak penalti dan resiko yang harus seorang penduduk tanggung hanya karena ketidakjelasan proses kerja para institusi pemerintahan. Entah kepada siapa saya bisa menuntut kerugian yang saya alami dikarenakan hal ini, lagi dan lagi warga negara yang dirugikan.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.