CITIZEN CALLS FOR HELP! SURAT TERBUKA UNTUK PARA PEMIMPIN NEGERI INI, BUKTIKAN KEPEMIMPINANMU!
Jakarta, 28 Mei 2014
Kepada Yth.
PARA PEMIMPIN INDONESIA
di
Tempat
Dengan hormat,
Kami Warga Negara Indonesia yang telah terkatung-katung selama lebih dari satu tahun akibat ketidakjelasan kepengelolaan salah satu aset BUMN yaitu Apartemen Rajawali Chrysant yang beralamat di Jl. Rajawali Selatan II No. 1-B Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar. Saat ini kami sangat membutuhkan bantuan hukum untuk kasus di bawah ini. Kami mohon bantuan untuk bisa disebar-luaskan di lingkungan kerja dan/atau jaringan Institusi/Divisi/Bagian/Departemen Bapak/Ibu, dengan harapan ada pihak yang bersedia membantu kasus kami yang cukup pelik namun unik dan menarik karena agak jarang ada kasus yang melibatkan perseteruan antara BUMN dengan BUMD dan melibatkan masyarakat banyak.
Adapun yang melatarbelakangi kami sebagai warga biasa memberanikan diri untuk mengirimkan surat ini ke institusi Bapak/Ibu adalah karena banyaknya indikasi ketidakberesan yang terjadi baik formil maupun informil antara lain seperti :
- "Penguasa" di sana sangat meremehkan hukum dan bertindak semaunya. Beberapa kali kesempatan selalu mengatakan : "Di sini berlaku hukum rimba" dan beberapa pernyataan pelecehan hukum lainnya. Bahkan kami punya rekaman wawancara kami dalam kegelapan dengan salah satu penghuni lansia yang menderita stroke dan butuh obat yang dimasak dengan slow cooker minimal tiga jam sehari, namun listriknya dimatikan secara sepihak
- Sebagai tambahan informasi, seharusnya apartemen belum boleh dioperasikan/dihuni dikarenakan proses pembangunan baru mencapai sekitar 50% (18 lantai dari rencana sekitar 36 lantai)
- Kurator sebagai Pihak yang dikuasakan Pengadilan Negeri sesuai Keputusan Penetapan Pengadilan Niaga No. 44/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 21 Januari 2013 mengalami hambatan dalam pelaksanaannya dan sekarang menghilang begitu saja setelah diusir oleh "Penguasa"
- Sudah lebih dari setahun sejak kami membuat L/P di Polres Jakarta Pusat (No. 626/K/V/2013/POLRES JP) bersama beberapa orang lain (waktu dan L/P terpisah), tidak ada perkembangan berarti. Bahkan khusus kasus kami olah TKP pun belum dilakukan dengan alasan takut dikejar massa
- Beberapa Wartawan dan Polisi juga mengatakan bahwa kasus Apartemen Rajawali Chrysant merupakan kasus yang sangat rumit dan terkesan segan/takut untuk menyentuh kasusnya
- Dinas Perumahan yang disurati baik oleh kami maupun UKP4 via email mapun sistem LAPOR! (Laporan No. 1077781 dan No. 1183623) juga sampai sekarang belum merespon sama sekali selama lebih dari setengah tahun. Korespondensi pertama kami tanggal 13 September 2013. Bahkan kami juga berkomunikasi dengan Divisi Informatika dan Kehumasan (Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan) sejak tanggal 9 September 2013 namun semua nihil hampir tanpa respon sama sekali, begitu juga sebagian besar institusi lainnya. Anehnya pihak Pemprov DKI yang diwakili Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama beserta jajarannya menolak permohonan audiensi dan selalu mendisposisikan kembali ke Dinas Perumahan, kan sama saja jeruk makan jeruk, bagaimana mungkin mendisposisikan laporan yang mencantumkan pihak terlapor ke pihak terlapor itu sendiri?
- Mungkin ada intervensi kekuatan Orde Baru, mengingat PT. HUTAMA KARYA yang merupakan perusahaan BUMN dan salah satu stake holder Apartemen Rajawali Chrysant merupakan salah satu pihak yang bersengketa dengan PT. Jaya Nur Sukses (Dalam Pailit) yang merupakan perusahaan BUMD milik Pemprov DKI
- Dua dari empat hakim yang diberhentikan MA adalah pemutus perkara pailit apartemen, diduga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan dalam kasus Telkomsel
- Saksi-saksi satu-persatu mulai tiada, ada yang diberhentikan, "dipaksa" berhenti bahkan ada yang sudah meninggal
- Dari indikasi-indikasi di atas (dan masih banyak lagi indikasi lain yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu, kami siap membahas secara langsung dan mendetil bila Bapak/Ibu berkenan bertemu) kami rasa siapa pun bisa merasakan ada "sesuatu" yang untouchable yang memerlukan pejabat seperti Bapak/Ibu yang mampu membereskannya. Dugaan terjadi korupsi pendapatan daerah dan/atau negara atas pungutan iuran kepada penghuni selama ini, penyalahgunaan APBD/APBN, pelanggaran HAM, pencucian uang, kebohongan publik, perlindungan konsumen, pelecehan hukum, pemerasan, ancaman/intimidasi, menghalangi keputusan pengadilan, dan sebagainya. Bila kasus ini saja tidak bisa dituntaskan sampai ke akar-akarnya, kami ragu apakah kasus yang jauh lebih besar seperti Century, Hambalang dan sebagainya bisa terpecahkan.
Demikian sekilas kami sampaikan, semoga mendapat tanggapan positif dari institusi Bapak/Ibu.
Hormat kami,
Citizen
HP. 0838 7328 0001