Perumahan Galuh Mas Karawang (PT. Galuh Citarum)
Home > Finansial > Real estat > Bonus yang Sengaja Dilupakan Galuh Mas

Bonus yang Sengaja Dilupakan Galuh Mas


894 dilihat

Pada bulan April 2015, saya dan suami melakukan pembelian rumah di Perumahan Galuh Mas cluster Courtyard type 45/90. Dalam perjanjian jual beli terdapat bonus hadiah salah satunya, yaitu jalan-jalan ke Singapore (perjanjian ini tertulis surat perjanjian). Pada saat tanda tangan notaris & akad kpr, pihak Galuh Mas menyatakan bonus jalan-jalan ke Singapore akan diproses & diinfokan minimal 1 bulan mendatang.

Setelah 5 bulan berlalu tidak ada info apapun dari pihak Galuh Mas (tidak ada telepon atau email) kepada kami. Jadi kami coba menanyakan kepada sales representative mengenai kejelasan bonus ini.

Sales ini pun menjawab bonus ini tidak jadi & bisa diuangkan, dan silahkan coba tanya langsung kepada pihak Galuh Mas (sangat disayangkan karena info ini tidak kami dapat sama sekali dari Sales representative ataupun pihak Galuh Mas, harus dari pihak konsumen yang bertanya yang sudah menjadi hak kami & service yang diberikan sangat tidak baik karena pihak Sales seperti melempar dan tidak mau tahu mengenai follow up dari kejelasan bonus ini).

Lalu saya dan suami pergi ke kantor pemasaran Galuh Mas pada hari Jumat 25 September 2015. Kami pun bertanya pada perwakilan disana. Perwakilan di sana pun membenarkan tidak jadinya bonus jalan-jalan ke Singapore. Perwakilan disana meminta kami membuat surat permohonan agar bonus ini bisa diuangkan.

Sangat aneh bukan? Konsumen yang dirugikan karena bonus ini tidak jadi & tidak ada info sama sekali & prosedur menguangkan bonus nya pun harus kami sebagai pihak konsumen yang memohon kepada pihak direksi Galuh Mas secara tertulis. Perwakilan ini pun menjelaskan kembali, ada 2 pilihan dalam menguangkan, yaitu dalam bentuk cash & yang kedua adalah dibayarkan kepada angsuran kpr bank.

Kami meminta uang tersebut dapat diuangkan dalam bentuk cash, dan pihak perwakilan Galuh Mas info mereka tidak berjanji bonus tersebut dapat diuangkan secara cash karena keputusan ada di direksi Galuh Mas & pengalaman yang dahulu tidak ada yang disetujui oleh pihak direksi mereka diuangkan dalam bentuk cash.

Aneh juga bukan? Konsumen yang dirugikan harus membuat permohonan yang keputusan nya sudah diketahui & hanya dari satu pihak, jadi untuk apa ada surat permohonan? Prosedur nya pun memakan waktu karena harus ada approval direksi, pembuatan memo internal, dll. Tidak ada kejelasan juga mengenai waktu untuk menguangkan bonus ini.

Menurut saya, seharusnya pihak Galuh Mas yang membuat permohonan maaf kepada kami sebagai pihak konsumen yang dirugikan dan menginformasikan secara tertulis bahwa bonus tersebut tidak jadi & dapat diuangkan langsung dalam bentuk angsuran beserta timing yang jelas. Bagaimana jika konsumen lupa? Jika tidak ada info sama sekali, ada kesan pihak Galuh Mas memanfaatkan kesempatan ini.

Sangat diharapkan pihak Galuh Mas dapat melakukan peningkatan after sales service (jangan hanya mengejar-ngejar pada saat mau pembelian rumah dan setelah rumah dibeli service sama sekali tidak ada). Melihat track record Galuh Mas yang sudah mendapat penghargaan dan pengakuan nasional, harusnya hal ini dapat dihindari.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps