Home > Finansial > Real estat > PT Jababeka Membatalkan Perjanjian, Uang Muka Hilang

PT Jababeka Membatalkan Perjanjian, Uang Muka Hilang


661 dilihat

Bekasi - Saya seorang ibu rumah tangga yang ingin memiliki sebuah ruko. Pembayaran uang muka telah saya lakukan sebesar Rp 159 juta kepada pihak pengembang dalam hal ini adalah PT Jababeka.

Karena pengajuan kredit saya ditolak oleh dua bank maka saya mengajukan permohonan pengembalian uang muka tersebut.

Tapi pihak pengembang menyatakan bahwa kalau tidak ada pembayaran atau uang masuk ke pihak developer, maka pihak PT Jababeka selaku pengembang berhak membatalkan perjanjian dan uang muka hangus.

Saya tidak tahu harus mengadu kemana, mudah-mudahan pihak pengembang mau mengembalikan dana saya, karena itu sangat berarti bagi kami. Terimakasih.


Shinta
Lippo Cikarang, Bekasi
*****@****.***
082122095560

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps