Home > Finansial > Real estat > Bukan Dapat Kenyamanan Membeli Rumah di Puri Bintara

Bukan Dapat Kenyamanan Membeli Rumah di Puri Bintara


1584 dilihat

Jakarta - Saya adalah konsumen yang membeli sebuah unit rumah di Perumahan Puri Bintara Regency yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Nusuno Karya. Sudah hampir 2 tahun KPR (Kredit Pemilikan Rumah) kami berjalan, tapi bukannya kenyamanan yang kami dapatkan malah kebingungan, kekecewaan, serta kerugian yang akhir-akhir ini kami rasakan.

Mungkin ini adalah pengalaman pertama dan terakhir bagi kami melakukan pembelian rumah seperti ini. Hal yang kami utarakan adalah ringkasan dari apa yang telah kami. Untuk lebih detailnya silahkan menghubungi kami.

Tanggal 18 Oktober 2006 kami melakukan akad kredit untuk sebuah unit rumah di Perumahan Puri Bintara Regency yang dikelola oleh PT Nusuno Karya. Setelah berlangsungnya akad kredit sebenarnya saya sudah mulai melihat adanya ketidakberesan data-data serta informasi yang tidak sesuai dengan harapan saya pada waktu saya membeli rumah.

Pada awalnya saya menyampaikan keluhan-keluhan secara lisan. Namun, tidak mendapatkan tanggapan atau pun kejelasan yang pasti dari Nusuno. Barulah mulai awal tahun 2008 kami menyampaikan keluhan-keluhan tertulis. Namun, sama halnya dengan penyampaian lisan. Hampir tidak ada tanggapan yang positif sama sekali dari Nusuno.

Dari 4 keluhan tertulis hanya ada 1 tanggapan, dan itu pun tidak memberikan sebuah jalan keluar. Malah menambah kecurigaan kami karena ada hal-hal yang ditutup-tutupi dan terlebih lagi setelah kami aktif menghubungi dan mendatangi pihak Bank dan Notaris munculnya data-data yang membuat kami bingung.

Kami juga tetap menyampaikan keluhan secara lisan melalui telepon. Kami selalu ditangani oleh orang yang berbeda-beda sehingga membuat kami bosan menghubungi mereka. Penanganan Nusuno pada saat proses booking fee hingga serah terima juga dilakukan oleh orang yang berbeda-beda sehingga hal ini membuat kami tidak nyaman.

Secara ringkas permasalahan yang kami hadapi saat ini sebagai berikut:

1. Setelah melakukan booking fee kami diinformasikan adanya perubahan site plan dari Nusuno yang mengharuskan kami menentukan pilihan kembali atas blok rumah kami. Blok rumah yang dipesan pada saat booking fee Blok O No 8, pada saat ada perubahan site plan kami menentukan Blok N No 10.

Namun, kami tidak menerima form pemesanan untuk revisi ini. Pada saat itu lahan di mana rumah kami akan dibangun (untuk kedua blok) masih berupa kebun dan perumahan penduduk. Sementara kami sudah melakukan pembayaran cicilan down payment (DP).

2. Pemberitahuan persetujuan kredit dari pihak bank (dalam hal ini Bank Niaga) untuk blok rumah yang tidak sesuai dengan booking fee, yaitu Blok Q No 10. Kami sudah melaporkan hal tersebut ke pihak bank untuk direvisi.

Namun, pihak bank menyatakan bahwa data-data yang ada di mereka tidak mungkin salah. Walaupun ada kesalahan tersebut pihak bank tetap meminta kami untuk mentransfer biaya untuk pembuatan surat-surat.

3. Di samping adanya kesalahan di atas kami juga khawatir karena sampai pada saat cicilan DP ke-3 kondisi lahan terlihat belum sama sekali diolah. Kami meminta untuk unit yang sudah siap (ready stock). Kami diperlihatkan 2 unit rumah di Blok K, namun melihat lokasi dan kondisi kedua rumah, kami belum dapat memutuskan.

4. Dengan beberapa kondisi di atas yang belum jelas, kami tetap diminta hadir pada tanggal yang ditentukan untuk akad kredit. Kami juga diminta untuk melunasi sisa cicilan DP.

Namun, pada saat akad kredit data-data di AJB dan Persetujuan Kredit tidak sesuai dengan booking fee. Bahkan, baru pada saat akad kredit itu PPJB baru kami terima dan kami diminta untuk menandatanganinya pada saat itu juga. Bahkan blok rumah di PPJB sudah ditentukan oleh pihak Nusuno. Tapi, dengan kata-kata yang
menjanjikan kemudahan apabila memang nantinya ada perubahan lagi.

Kami akhirnya menyetujui menandatangani PPJB tersebut. Bahkan beberapa form kosong disodorkan oleh mereka untuk kami tanda tangani. Begitu juga pada saat kami hendak menanda tangani AJB dan Perjanjian Kredit, data-data tentu tidak sesuai, dengan posisi kami yang saat itu sudah terdesak, uang DP 20% sudah kami bayar beserta biaya surat-surat.

Kami pun menginformasikan bahwa data-data tersebut tidak sesuai, dan revisi dilakukan dengan mencoret data-data yang tidak sesuai. Namun, tidak semua data-data dikoreksi, karena kami tidak berani memberikan informasi lain. Apalagi kondisi sudah pada saat itu sangat-sangat membingungkan bagi kami.

Kami juga diminta untuk berbohong kepada pihak bank untuk mengatakan bahwa unit tersebut ready stock. Kami tidak berani menjawab pada saat pertanyaan itu ditanyakan oleh pihak bank. Kemudian salah seorang staff dari Nusuno datang dan berbicara dengan pihak bank. Entah apa yang dibicarakan, kami tidak mendengar.

5. Setelah berlangsungnya akad kredit baru kami menyadari bahwa hitungan plafond berbeda dengan jumlah DP yang sudah kami bayarkan.

6. Spesifikasi rumah di AJB dan IMB tidak sesuai dengan PPJB. Fotokopi AJB kami terima dari Bank November 2007, disana tertera luas tanah sebesar 59,15 m2. IMB menyebutkan luas bangunan 50,5 m2 teras 4,5m2, padahal rumah yang kami beli tipe 64.

Bahkan di IMB ada tulisan tangan yang menyebutkan tanggal akad 6 Januari 2006, bukannya akad kredit saya tanggal 18 Oktober 2006. PPJB kami terima 2 bulan kemudian setelah akad kredit, itu pun tidak lengkap, dua lampiran tidak ada, yaitu denah layout rumah dan siteplan.

7. Kondisi lingkungan yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam promosi, di Brosur yang saya pegang disebutkan Bebas Banjir, namun bulan Februari 2007 ternyata mengalami banjir. Pada saat setelah mengetahui ternyata lokasi perumahan tidak bebas banjir kami mengajukan permohonan batal.

Waktu itu disampaikan secara lisan kepada Marketing Supervisor saat itu. Tapi dia mem-follow up permohonan kami tersebut dengan alasan sayang sudah akad kredit. Padahal saat itu kami sudah ikhlas apabila ada pemotongan terhadap uang yang sudah masuk.

8. Pada saat akan serah terima rumah, ada beberapa hal yang kami keluhkan, seperti installasi listrik yang belum tuntas serta bagian-bagian yang yang bocor di dalam rumah. Namun, sampai mereka mendatangi rumah saya untuk meminta saya menandatangani surat serah terima, keluhan-keluhan kami tidak direalisasikan.

9. Hadiah langsung yang dijanjikan pada saat promosi tidak kami terima sampai saat ini. Bahkan hadiah langsung tersebut ditulis pada kwintasi booking fee. Di sini
bukan masalah hadiahnya namun lebih kepada itikad baik si pengembang.

10. Adanya dokumen AJB yang bertanda tangan saya, sebelumnya saya tidak pernah melihat dokumen AJB tersebut. Selain AJB yang saya tanda tangani pada saat akad kredit. Ini baru diketahui ketika saya datang mengunjungi kantor Notaris pada tanggal 14 Juni 2008.

11. Pada tanggal 12 November 2008, kami menerima fotokopi sertifikat dari Nusuno, sertifikat untuk sebidang tanah kosong seluas 90 m2, bahkan No HGB yang tertera pada sertifikat tersebut berbeda dengan No HGB yang disebutkan di fotokopi AJB yang saya terima dari bank (kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap fotokopi sertifikat tersebut ke BPN).

12. Banyaknya informasi-informasi yang tidak pernah disampaikan pihak pengembang kepada kami sebagai konsumen, seperti form salinan pemesanan rumah yang tidak pernah kami terima. Kami baru mengetahui adanya form salinan pemesanan rumah tersebut setelah mendatangi bank di mana KPR kami berjalan saat ini.

Kami dari awal merasa yakin akan kredibilitas si Pengembang, dimana kami percaya pada mereka untuk membeli rumah di perumahan yang mereka kelola. Namun pada kenyataannya, konsumen tidak dituntun dan diajarkan serta diberikan informasi yang benar seperti yang dijelaskan di Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan beberapa permasalahan yang sudah diuraikan secara singkat tersebut di atas sudah membuat kami sebagai konsumen menjadi sangat kecewa dan sangat dirugikan. Sehingga akhirnya membuat kami merasa tidak nyaman dengan kondisi lahan atau pun rumah yang kami beli di Perumahan Puri Bintara Regency.

Bahkan membuat kami hilang kepercayaan pada pihak pengembang atas pengalaman yang kami alami. Kami sudah melaporkan masalah kami ke pihak Bank Niaga berikut bukti-bukti yang ada pada kami. Namun, sampai saat postingan ini saya muat, kami tidak menerima tanggapan apa-apa dari pihak bank.

Apa yang sudah kami alami ini mudah-mudahan bisa dijadikan sebagai bahan pembanding bagi para pembaca yang saat ini mungkin sedang mencari rumah tinggal.

Hari
Puri Bintara Regency
Alamat lengkap di redaksi

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps