Saya pemegang kartu kredit HSBC no=4096.7501.4014.7*** sejak tahun 2009, dan sampai ditulisnya surat pembaca ini belum pernah menunggak pembayaran lewat jatuh tempo yang ditetapkan. Saat kami dalam perjalanan tour Eropa Juni-July 2010 lalu, kami mengalami hal yang memalukan yang disebabkan oleh “diblokirnya” kartu tersebut tanpa pemberitahuan saat Kartu baru dipergunakan 2 x dengan nilai transaksi +/-Rp.11 jt,jauh dari plafon yang diberikan HSBC +/- Rp.46 jt. Saat kembali di Jakarta tanggal 6 Juli 2010, besok pagi tanggal 7 Juli 2010, sekitar pkl.11.00 wib kami dihubungi seseorang sbg petugas HSBC yang menyatakan bahwa Kartu tsb diblokir dan akan diganti dengan kartu baru sembari menyebutkan nilai transaksi yang di Eropa harus dilunasi supaya bisa dapat pengganti dan minta Copy KTP + Pas Foto 2x3. Saat itu pelunasan saya bayar tanggal 11 Juli 2010 via BCA sebesar +/-Rp.11 jt. Tanggal 8 Juli 2010, kartu kredit lama diambil oleh petugas yang diserahkan oleh pembantu kami,tanpa ada bukti Tanda Terima. Karena kesibukan kami, lebih dari 1 minggu kemudian kami menghubungi CS HSBC ( Sdri. Naswa) menanyakan Pengganti Kartu Kredit HSBC, namun kami terkejut karena Kartu yang lama masih aktif dan bahkan telah digunakan dibeberapa tempat sejumlah +/- Rp.34 jt, padahal sebelumnya kartu tsb dalam keadaan “Terblokir” . Melalui Sdri.Naswa kami mengajukan Pemblokiran dan membuat Surat Tertulis dan langsung di Fax kan.Lalu keesokan tanggal 19 July 10 kami melaporkan kasus tersebut pada POLDA Metro Jaya Dit.Reskrim.Um dengan tujuan meminta perlindungan dan pengusutan atas kasus tindak Pidana 378 KUHP dan 362 KUHP. Dan dilanjutkan mengajukan Komplain ( Cardholder Dispute Form ) tanggal 19 July 10 melalui HSBC cabang Tomang. Lalu dilanjutkan permintaan jawaban tertulis melalui tim investigasi ( Bp.Agung dan Ferdi ) di HSBC Gedung Mulia Jl.Gatot Subroto Lt.18 tanggal 20 Agustus 2010. Hingga dikirimkannya surat pembaca ini 24 September 10, kami belum dihubungi atau menerima surat jawaban dari pihak HSBC. Bahkan teror penagihan sudah dimulai dan saya sudah dateng ke HSBC di gedung Mulia lt.18 tapi cs tidak bisa membantu,mereka bilang semua by system. Melalui Surat Pembaca ini kami mohon masukan dari para ahli hukum dan pembaca lain sehingga kami mendapatkan petunjuk untuk mengatasi hal ini, karena kami sesungguhnya tidak rela dan ihklas jika diharuskan membayar Tagihan yang bukan dilakukan oleh kami, belum lagi nanti akan ada tindakan-2 yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menteror bahkan black list di Bank Indonesia atas nama kami. Terima kasih sebelumnya atas dimuatnya surat ini dan masukan berharga dari pembaca yang budiman. Jakarta, 24 September 2010 Salam hormat,
Rosita Maria
Pulo Tanjung no.18 Kemandoran 1 Palmerah
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial