Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Mohon Kebijakan Bank Permata Perihal Pencairan Dana
116 dilihat
(SOLVED)
Pada tahun 2014, saya bersama teman-teman mendirikan perusahaan dalam bentuk CV dan membuka rekening di PT. Bank Permata (Tbk) kantor cabang Adhi Graha. Setelah perusahaan jalan beberapa tahun, ternyata usaha kami tidak lancar dan perusahaan mulai berhenti beroperasi sejak tahun 2019. Kemudian terjadi pandemi dan kami masing-masing sibuk dan sempat melupakan perusahaan kami.
Sampai di tahun 2022 kami berencana mau menutup CV agar tidak menjadi beban, mengingat Ditjen Pajak gencar sekali mencari objek pajak, sehingga kami ada ketakutan adanya kewajiban pajak apabila perusahaan tidak ditutup. Untuk menutup perusahaan tentunya diperlukan biaya yang tidak sedikit. Kami cukup tenang karena kami ingat bahwa di rekening bank kami masih ada uang yang dapat digunakan untuk proses penutupan CV.
Namun ternyata pihak PT. Bank Permata (Tbk), yang saat ini sudah pindah ke Gedung Tempo Scan menyatakan rekening kami dormant dan mensyaratkan adanya akte pembaharuan karena pihak bank bilang bahwa akte pendirian CV kami sudah tidak berlaku. Namun kami berkeberatan karena akte pendirian kami tidak menuliskan adanya jangka waktu, malahan berlaku selamanya.
Kemudian bank berkelit lagi bahwa akte kami harus didaftarkan di Kemenkumham, yang artinya harus mengeluarkan biaya Notaris lagi. Kami bersikukuh untuk tidak mengeluarkan biaya karena kami tidak punya biaya dan mengharapkan dana yang ada di rekening kami itu lah yang akan kami gunakan untuk menutup CV.
Kemudian pihak bank, bagian legal, mensyaratkan lagi bahwa semua persero dan pasangannya harus datang. Tentu saja kami berkeberatan, karena belum tentu para pasangan dapat memahami duduk perkaranya, sehingga kami khawatir akan menimbulkan masalah baru. Terakhir pihak minta surat kuasa dari pasangan, tentunya kami menolak kembali dengan alasan yang sama.
Kami sudah berkali-kali memohon kebijakan dari pihak bank dan selalu berhenti di bagian legal. Kami juga sudah memohon agar permohonan kami dapat di eskalasi ke atas, ke pengambil keputusan yang lebih tinggi, agar kami dapat diberikan kebijakan yang mempermudah kami dalam mencairkan.
Pertanyaan kami, kemanakah larinya dana yang ada di rekening dormant nantinya, apabila kami tidak dapat mencairkan? Bukankan itu hak kami? Dengan total asset per 30 Juni 2022 sebesar Rp.29.793.439.000.000,- tentunya dana kami tidak artinya bagi PT. Bank Permata (Tbk).
Dengan surat ini, kami ingin mengetuk hati pimpinan PT. Bank Permata (Tbk) untuk dapat memberi kami kesempatan untuk mencairkan dana kami yang tidak seberapa itu dengan persyaratan pencairan seperti biasa, menggunakan cek atau giro yang sah. Kami mengetuk pintu hati para pimpinan PT. Bank Permata (Tbk) agar dapat berpihak pada usaha mikro seperti kami yang sudah sekarat dan sangat membutuhkan dana tersebut.
Semoga dengan surat ini, para pimpinan PT. Bank Permata (Tbk) dilembutkan hatinya dan diberi kemudahan dan kelancaran dalam memberikan izin pencairan dana kami. Terima kasih.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.