Home > Finansial > Perbankan & Kredit > Denda Tagihan Kartu Kredit Bank UOB Tidak Jelas, Informasi Customer Service Tidak Sesuai dan Plin-plan

Denda Tagihan Kartu Kredit Bank UOB Tidak Jelas, Informasi Customer Service Tidak Sesuai dan Plin-plan


133 dilihat

Saya pemegang kartu kredit UOB sejak tahun 2019 dengan status kualitas kredit lancar, sejak Maret 2021 sampai Januari 2023 sudah 5 kali terjadi, tagihan kartu kredit UOB saya tiba-tiba muncul denda bunga dengan nominal bervariasi.

Padahal, pemakaian kartu kredit tidak over limit dan pembayarannya selalu lunas sebelum tanggal jatuh tempo.

Untuk 4 kali kejadian denda tidak jelas tersebut, saya berhasil menghubungi Customer Service Bank UOB untuk menanyakan dari mana munculnya denda tersebut.

Namun, tidak ada jawaban yang jelas dan CSO hanya menulis laporan untuk pengembalian denda tersebut, sehingga denda pun di-refund, karena saya tidak rugi apapun jadi saya terima saja.

Kejadian terakhir yaitu pada Januari 2023, saya menghubungi Customer Service Bank UOB dengan nomor laporan 230128105060, saya meminta penjelasan bagaimana perhitungan denda bunga tersebut.

Informasi dari Customer Service Officer Bank UOB sangat kacau, sebelumnya CSO menjanjikan jawaban keluhan akan disampaikan melalui telepon, ternyata hanya melalui email.

CSO lainnya yang menyampaikan via email menyatakan denda bunga muncul karena adanya pemindahan pembayaran di antara dua kartu kredit UOB saya.

Hal ini bertolak belakang dengan CSO sebelumnya yang menyampaikan via coice call aplikasi bahwa pemindahan pembayaran pada sesama kartu kredit UOB tidak dikenakan biaya atau denda, mengapa aturan Bank UOB tidak konsisten ?

CSO via telepon yang paling parah, alasan muncul denda bunga bulan Januari 2023 karena pembayaran tagihan kartu kredit yang saya lakukan dari merchant Blibli dikenakan biaya sebesar Rp 7.500, padahal history pembayaran sebelumnya gratis semua, karena memang biaya transaksi sudah ditarik dari sisi Blibli.

Perhitungan denda bunga dihitung dari biaya Rp 7.500 dikalikan dengan bunga harian terhitung dari tanggal pemindahan pembayaran antar kartu kredit UOB sampai dengan tanggal cetak berikutnya.

Jadi, denda bunga tersebut dihitung dalam posisi tagihan kartu kredit saya sudah lunas bahkan lebih bayar, bukankah ini tidak logis ?

CSO juga mengatakan rincian perhitungan telah dikirimkan melalui email kepada saya, padahal sampai saat ini email tersebut tidak pernah masuk.

Bukan masalah nominal denda yang dibebankan, tapi kejelasan dasar aturan dan perhitungan atas denda tersebut yang patut dipertanyakan. Untuk perhitungan biaya kartu kredit yang kasat mata saja tidak jelas dan tidak bisa dipercaya. (SUC)




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps