Home > Finansial > Perbankan & Kredit > Agunan Sudah Dilelang, Dana Sisa Lelang Belum Dikembalikan

Agunan Sudah Dilelang, Dana Sisa Lelang Belum Dikembalikan


791 dilihat

Saya merupakan Penjamin (Pihak Ketiga) atas Akad Pembiayaan nomor: 04 tanggal 21 Agustus 2003 antara PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. (Pihak Pertama) dengan Nasabah (Pihak Kedua).

Singkat cerita Nasabah (Pihak Kedua) melakukan Wanprestasi terhadap PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. (Pihak Pertama). Tanpa melakukan pemberitahuan baik lisan maupun tertulis kepada Penjamin (Pihak Ketiga), Bank (Pihak Pertama) melakukan penjualan jaminan melalui lelang eksekusi Hak Tanggungan via KPKNL pada tanggal 08 Oktober 2021 berdasarkan kutipan risalah lelang nomor: 611/34/2021, yang Penjamian (Pihak Ketiga) ketahui pada tanggal 04 November 2021 melalui surat nomor 01/1826-3/ACR-BDG KOTA yang dikeluarkan oleh PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Collection, Restructuring & Recovery Bandung Kota yang di tanda tangani oleh Pejabat Bank (Pihak Pertama), dimana ada dana sisa lelang yang menjadi hak Penjamin (Pihak Ketiga).

Pada tanggal 11 Februari 2022, saya mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. (Pihak Pertama) perihal Pemberitahuan Hasil Lelang tersebut karena ada ketidak sesuaian antara pendebetan kewajiban Nasabah (Pihak Kedua) dari hasil lelang dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan dan Akad pembiayaan yang Penjaminan (Pihak Ketiga) yang tanda tangani, hal ini pun saya lakukan pengaduan melalui BSI Call 14040 namun dengan jawaban formalitas "harus konfirmasi ke pihak cabang dimana akad dilakukan", begitu pula setelah konfimasi melalui Kantor Cabang jawaban yang kurang lebih sama yaitu "harus konfirmasi kepihak Collection yang melakukan upaya lelang tersebut", begitupun pihak Collection menjawab "menunggu konfirmasi dari kantor pusat".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan jawaban yang terkesan saling lempar tanggung jawab sesama divisi di PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Penjamin akhirnya menempuh pengaduan melalui OJK dengan nomor pengaduan P220200688 yang ditindak lanjuti oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Dari hasil pengaduan tersebut Penjamin melakukan upaya konfirmasi atas upaya mediasi tersebut kepada pihak PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

Khususnya Divisi Collection di Area Bandung Kota, dengan hasil menolak upaya Mediasi dikarenakan pihak Divisi Collection Area Bandung Kota telah mendapatkan persetujuan dari Direksi untuk membayar sisa hasil lelang yang telah dikonfirmasi oleh Penjamin (Pihak Ketiga) melalui surat yang dikirim tanggal 11 Februari 2022 kepada pihak PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

Namun, sampai tanggal 03 Agustus 2022 ini, belum ada pembayaran dari sisa hasil lelang yang dilakukan oleh PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. (Pihak Pertama) kepada Penjamin (Pihak Ketiga) padahal segala dokumen yang disyaratkan oleh Pihak Pertama sudah dilengkapi dan dipenuhi oleh Penjamin.

Saya sebagai Penjamin (Pihak Ketiga) meminta kepada pihak terkait yaitu PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. untuk memberikan penjelasan atas belum dikembalikannya dana sisa hasil lelang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan dan Akad yang sudah Penjamin tanda tangani yang sudah memakan waktu hampir Sembilan bulan dari proses lelang yang sudah dilakukan.

Itta *****@****.***








Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps