Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Saya dan istri saya adalah nasabah lama Pegadaian. Pada tanggal 30 Agustus 2021, istri saya menghubungi kantor Pegadaian UPC Mall Ambassador untuk menanyakan perihal sisa hasil lelang barang istri saya dengan nomor transaksi 129242101000XXXX yang tidak dapat kami perpanjang pada masa pandemi ini.
Kami sebelumnya sudah datang ke lokasi menanyakan hal ini tapi dikatakan akan dihubungi, saat menghubungi kantor tersebut istri saya berbicara langsung dengan orang yang mengaku sebagai kepala kantor Pegadaian tersebut.
Diberitahukan bahwa tidak ada kelebihan lelang barang gadai milik istri saya. Setelah itu kami menghubungi costumer service dan diberitahukan bahwa mengenai hasil lelang bisa meminta bukti lelang yang berisi harga jual lelang, pajak penjual dan pajak pembeli di kantor cabang tempat kami gadai barang tersebut karena pusat tidak bisa memberikan.
Diinformasikan pula bahwa barang kami dilelang tanggal 18 Juni 2021, sedangkan UPC Ambassador mengatakan barang kami di lelang tanggal 18 Agustus 2021, padahal di slip gadai ditulis bahwa lelang di lakukan mulai 18 Mei 2021.
Lalu kami meminta bukti lelang, surat bukti lelang yang harusnya berupa surat lelang berisi harga dan pajak-pajak. Tetapi kami hanya diberikan foto lembaran exel oleh UPC Mall Ambassador yang berisi daftar barang lelang.
Jika benar yg dikatakan kepala UPC Mall Ambassador tersebut bahwa tidak ada bukti lelang selain lembaran exel maka hal seperti ini dapat menciptakan oknum yang bisa menimbulkan kerugian baik kepada nasabah maupun pegadaian itu sendiri, apakah sistem ini hanya terjadi di Pegadaian UPC Ambassador?
Kami sangat kecewa dengan hal ini dan kami meminta jawaban dari Pegadaian Pusat apakah benar sistem bukti lelang di Kantor Pegadaian UPC Mall Ambassador seperti yang sudah saya sebut kan diatas? Terima kasih.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.