Saya adalah konsumen Bank Syariah Mandiri, sekarang sudah menjadi Bank Syariah Indonesia dengan nomor loan LD1511951xxx.
Sebelumnya, saya pernah mengutarakan niat saya untuk pengajuan pembatalan akad murabahah untuk 1 unit rumah yang beralamat di Perumahan Kampial Indah kepada Saudari D di kantor Bank Syariah Indonesia Renon.
Akan tetapi saya merasa belum ada win-win solution untuk masalah yang tengah saya hadapi.
Saya sangat berharap bisa melakukan pembatalan akad tersebut mengingat kerugian yang saya tanggung sudah sangat besar.
Berikut kronologi permasalahan yang tengah saya hadapi.
Tanggal 29 April 2015, kami selaku konsumen melakukan penandatanganan akad murabahah di Bank Mandiri Syariah cabang Renon dengan disaksikan oleh pihak bank, notaris dan developer, untuk pembiayaan satu unit rumah yang beralamat di Perumahan Kampial Indah, Bali.
Plafon pembiayaan sebesar Rp 600 juta dengan tenor 180 bulan.
Adapun skema cicilan yang diberitahukan saat itu adalah bulan 1 sampai 24 sebesar Rp 6.632.393,54, bulan 25 sampai 60 sebesar Rp 7.677.182,42 dan bulan 61 sampai 180 sebesar Rp 8.682.616,45.
Pihak bank tidak pernah sama sekali memberitahukan bahwa skema bunga untuk pembiayaan rumah tersebut bersifat anuitas.
Pada 17 Januari 2018, kami menghubungi bank bermaksud untuk melakukan pelunasan hutang.
Saat itu dibantu oleh saudara G yang menginformasikan bahwa sisa hutang kami adalah sebesar Rp 552.103.673,95.
Kami sangat terkejut mengetahui sisa pokok hutang yang hanya berkurang Rp 47.896.325,05 padahal sudah mencicil hampir 3 tahun.
Setelah saudara G mengirimkan detail rincian pembayaran dalam hal ini pokok dan margin, kami sangat kecewa sekali mengetahui bahwa sistem bunga yang diterapkan adalah anuitas.
Dikarenakan kami sudah terlanjur mengeluarkan banyak uang untuk cicilan dan pembayaran DP rumah tersebut, kami berusaha menerima keadaan dengan melanjutkan cicilan.
Akan tetapi pada bulan Feburari 2020, sektor pariwisata mulai terdampak Covid-19, sehingga ada kehawatiran kami tentang kemampuan financial untuk membayar cicilan rumah.
Pada tanggal 20 Maret 2020, kami mengajukan permohonan restrukturisasi cicilan kepada pihak bank dibantu oleh saudara IBA melalui email dan telah disetujui permohonan restrukturisasi tersebut dengan besaran cicilan Rp 200 ribu per bulan. Mulai dari bulan April 2020.
Mulai bulan Juni 2020 ada kemungkinan sistem un-paid leave diberlakukan di tempat kami bekerja sehingga kami berusaha menjual rumah tersebut untuk meminimalisir kemungkinan kredit macet yang mana akan merugikan pihak kami dan bank.
Akan tetapi kami harus kecewa lagi setelah mengetahui bahwa sampai saat itu PDAM rumah kami masih jadi satu dengan rumah sebelah, belum ada IMB untuk rumah kami dan akses dari jalan utama di Perumahan Kampial Indah menuju rumah kami harus melewati Gang Kedaung yang mana masih berstatus sebagai jalan pribadi.
Sehingga beberapa calon pembeli rumah kami tidak lagi tertarik dengan rumah tersebut.
Tanpa patah semangat kami berusaha keras untuk mencari jalan lain dengan menjual rumah tersebut melalui broker perumahan. Tidak ada satu pun yang berani menjualkan rumah tersebut mengingat 3 masalah utama yang tengah terjadi.
Berhubung kami adalah konsumen dari Bank Syariah Mandiri (saat itu), kami mencoba menghubungi beberapa orang dari pihak bank.
Sampai pada ahirnya kami mengontak saudari D, 5 Oktober 2020, untuk melakukan pertemuan secara langsung berkaitan dengan situasi yang kami hadapi.
6 Oktober 2020, kami bertemu dengan pihak bank yang diwakili oleh saudara Y, saudara F dan saudari D yang mana telah sepakat diadakan pertemuan antara pihak bank, pihak developer dan pihak Bapak D (selaku pemilik tanah awal) pada 9 Oktober 2020 pukul 9 WITA.
9 Oktober 2020 sesuai kesepakatan, kami telah berkumpul di Perumahan Kampial Indah, akan tetapi setelah menunggu sampai 30 menit pihak bank belum juga datang.
Sampai ahirnya kami menghubungi saudari D kembali melalui telepon dan diinformasikan bahwa perwakilan bank masih berada di kantor.
Saat itu kami sudah mulai kecewa karena pihak bank yang awalnya menentukan kapan dan di mana kita berkumpul malah tidak hadir diwaktu yang telah disepakati.
Akhirnya pihak bank datang, tetapi keadaan menjadi sangat runyam ketika pihak developer beradu pendapat dengan pihak bank yang berujung pengusiran perwakilan bank oleh developer.
Walaupun ada kekecewaan, kami kembali melanjutkan pertemuan dengan pihak developer dan Bapak D selaku pemilik tanah awal dan disepakati tiga hal yang kemudian kami update kepada pihak bank:
1. PDAM akan segera dipisah dengan rumah sebelah, sudah terealisasi pada Desember 2020.
2. IMB akan diurus oleh developer. Sampai saat ini, 8 Juni 2021, IMB masih dalam proses pengurusan dikarenakan menunggu surat pernyataan dari bank bahwa betul rumah tersebut menjadi jaminan.
3. Akan ada surat pernyataan yang ditandatangai oleh seluruh anggota keluarga Bapak D yang menyatakan bahwa tidak akan ada masalah dengan akses jalan pribadi dari jalan utama perumahan Kampial Indah menuju rumah kami. Sampai saat ini tidak pernah ada surat pernyataan tersebut.
Pada 2 November 2020, kami kembali menghubungi pihak bank dengan saudari D menanyakan perkembangan dari kasus saya. Akan tetapi jawaban yang kami dapat bukan merupakan solusi.
Dengan rasa kecewa yang bertubi-tubi, kami masih berusaha tegar dan memperjuangkan hak kami sebagai konsumen. Kami secara langsung menghubungi Bapak D untuk meminta surat pernyataan tersebut akan tetapi tidak pernah dapat.
Keadaan masih menggantung tanpa kejelasan
Pada 1 Maret 2021, keadaan perekonomian di Bali masi belum kondusif sehingga pada tanggal tersebut kami kembali merestrukturisasi cicilan dibantu oleh saudari D.
Pada 8 Maret 2021, penandatanganan restrukturisasi dibantu oleh saudari D di Bank Syariah cabang Renon dengan jumlah cicilan yang sama sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Pada 3 Juni 2021, kekhawatiran kami terhadap jalan tersebut menjadi ancaman nyata yang mana pada pukul 21.37 WITA jalan pribadi dari jalan utama di Perumahan Kampial Indah menuju rumah kami resmi ditutup.
Malam itu juga kami melaporkan hal tersebut kepada pihak bank dan melakukan pertemuan di Bank Syariah Indonesia cabang Renon pada 4 Juni 2021 dengan saudari D.
Kami sangat berharap akan adanya solusi untuk kami.
Akan tetapi sampai jam 4 sore, kami tetap mendapatkan jawaban yang sama seperti yang kami dapatkan pada tahun 2020.
Karena kami merasa semua usaha yang kami lakukan tidak ada hasilnya sama sekali dan tidak ada solusi apa-apa yang kami terima dari pihak bank, maka kami ingin mengajukan pembatalan akad.
Pada 7 Juni 2021, kami kembali bertemu dengan pihak bank yang dihadiri oleh saudari D, saudara Y (selaku sales pada awal akad) dan saudara FB untuk menanyakan bagaimana prosedur untuk pembatalan akad dan dijawab tidak bisa.
Saudara FB sempat menawarkan pembekuan cicilan sampai masalah jalan terselesaikan akan tetapi kami sekeluarga sudah sangat trauma dengan drama penutupan jalan di Gang Kedaung tersebut dan segala kompleksitas yang terjadi antara kami, bank dan developer.
Pada 10 Juni 2021, saya telah mengirim surat permohonan pembatalan akad diatensikan kepada saudari D melalui email dan jasa pengiriman.
Demikian kronologi tersebut saya tulis tanpa mengurangi dan melebih-lebihkan. Serta tidak ada maksud untuk menjelek jelekan pihak manapun, saya hanya ingin mendapat peresetujuan pembatalan akad tersebut.
Besar harapan saya untuk mendapat atensi dari petinggi Bank Syariah Indonesia. Terima kasih. (DND)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial