Tanggal 12 Mei 2021, saya melakukan pembayaran kartu kredit Bukopin dengan nomor akhiran xx5653 melalui Blibli.com. Dari tanggal 17 Mei sampai 22 Mei, saya berulang kali dihubungi oleh Bukopin karena belum ada pembayaran.
Saya pikir ada masalah di Blibli, maka saya menghubungi Blibli dan dijanjikan untuk segera ditelusuri.
Pada 26 Mei, saya menerima tagihan kartu kredit Bukopin. Ternyata tanggal 12 Mei sudah ada transaksi pembayaran dari Blibli.com.
Namun timbul bermacam-macam biaya yang berkaitan dengan "tidak adanya pembayaran" yang totalnya hampir sebesar Rp 270 ribu.
Ketika saya hubungi Bukopin, saya dijawab sepert ini, "Meskipun sudah ada dana masuk dari Blibli.com (customer service mengakui ada dana masuk tanggal 12 Mei), tapi karena pembayaran tidak dilakukan melalui transfer bank maka dianggap tidak ada pembayaran. Karena itu nasabah lalu dikenai biaya dan denda".
Cara kerja apa ya ini? Saya punya belasan kartu kredit dan semua pernah dibayar melalui bermacam-macam e-commerce tapi tidak pernah ada masalah kecuali Bukopin.
E-commerce membayar dengan sistem transfer, sistem dana masuk mengurangi tagihan, maupun sistem refund, yang penting kalau tagihan menjadi nol ya berarti tagihan sudah lunas.
Apakah bisa tagihan berkurang kalau tidak ada pembayaran?
Saya minta dibuatkan laporan keluhan ke customer service ditolak dengan alasan tidak bisa dibuatkan laporan untuk biaya dan denda yang muncul akibat tidak adanya pembayaran.
Sudah jelas hal ini disebabkan oleh proses pencatatan pembayaran atau dana masuk di Bukopin yang tidak baik.
Namun, bukannya menyadari dan memperbaiki, malah menyalahkan nasabah dan membebani nasabah dengan biaya ini itu.
Lalu ini bagaimana tanggapan dari pihak Bukopin? (DND)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial