Saya mantan pemegang Kartu Kredit Bukopin dengan nomor kartu VISA - 4211 6801 039X XXXX dan MASTER - 5268 5301 033X XXXX.
Berdasarkan informasi Call Center Bukopin mengenai penutupan kartu ada 2 informasi yaitu, pada Januari 2019 dan Juli 2019.
Kemudian, berdasarkan pengecekan SLIK tanggal 5 Desember 2020 untuk kartu kredit Master kondisi masih fasilitas aktif namun tidak bermasalah dengan kolektibilitas
Sedangkan yang jadi masalah adalah kartu VISA saya yaitu ada tunggakan sebesar Rp 388.682 kondisi kolektibilitas 5 dengan keterangan fasilitas ini sudah masuk Write-Off atau dihapuskan.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah
1. Kenapa status saya dibuat Kolektibilitas 5 ?
2. Tunggakan sebesar Rp 388.682 itu darimana, bukankah jika kita menutup kartu kredit tagihan harusnya sudah Rp 0 ?
Dengan pelaporan kolektibilitas 5 dari Bank Bukopin ini mengakibatkan proses kredit saya di Bank lain terhambat .
Sebelumnya saya sudah beberpa kali menghubungi Call Center Bank Bukopin di nomor 14005 dan bagian penagihan Bank Bukopin di nomor 021-29517500 ext. 7034.
Tetapi sampai surat ini dibuat tidak ada solusi dari Bank Bukopin selain hanya membuat laporan saja.
Terima kasih.(SUC)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial