Dengan ini saya yang bernama Hendra Tan pemilik kartu Mandiri dengan no1650001148890 mengajukan keberatan prihal pemblokiran sepihak tanpa ijin terhadap rekening tabungan saya oleh pihak mandiri bagian kredit,menurut pihak bank pemblokiran tersebut akibat tunggakan kartu kredit atas nama saya HENDRA,
kejadian terjadi saat saya mau mencoba membayar biaya buat operasi papa saya , tapi dikasir rumah sakit mengatakan bahwakaru atm saya tidak ada dananya, sepengetahuan saya dana saya masi ada diatas 2 digit , dan sayapun langsung cek di atm terdekat , dan memang dana saya dilayar menjadi NOL , saya pikir mungkin karena lagi error , jadi besoknya saya ke bank mandiri cabang terdekat , dan mendapatkan jawaban bahwa pemblokiran oleh pihak CC , saya pun menelpon bagian pihak cc yag dikasi dari karyawan bank cabang tsb , dan hasilnya: pihak cc menawarkan bermacam macam angsuran , yang katanya hutang kartu saya adalah 30 juta di discount menjadi 24 juta , dan harus bayar diawal 16 juta turun menjadi 15 dan terakhir diangka 12 juta, saya sudah bilang saya lagi butuh dananya buat pengobatan , tapi pihak cc yang bernama dita seolah olah nyiyir memberi jawaban dan sedikit memaksa saya untuk mengiyakan persyaratan yang dibuat beliau, tapi saya menolak , dan akhirnya beliau bilang : senen akan menghubungi saya , dan ternyata beliau sampai saat inipun tidak menelepon saya , dan kalimat terakhir yang sempat terlontarkan dari dia ; senen belom tentu ya pak bisa dibantu angka 12 , waduh .. ini spt ancaman buat saya ..
saya berniat menyelesaikan dengan baik, dan terakhir saya ada dapat no telp dari pihak bank mandiri lagi dengan mbak bella , beliau lbh bijak tetapi agak sedikit koferatif , memberikan penawaran 10 juta diawal dan dengan cicilan 4 juta sampai selesai .., mbak bella mengirimkan surat pernyataan via wa buat saya minta saya ttd diatas materai 6000, dmana saya tanpa tekanan dan paksaan dan kemudian hari apabila terjadi apa apa tidak bisa menuntut pihak bank dan staf mandiri.
tapi yang saya selalu tanyakan kapan pemblokiran dibuka? , hanya mendapatkan jawaban segera dan segera apabila saya mengirimkan kembali srat pernyataan tersebut. padahal saya lagi membutuhkan dana tersebut buat operasi papa saya segera juga dan berharap jangan sampai terjadi apa apa dalam waktu dekat ini.
yang saya tahu tindakan memblokir atau mendebet saldo dari sebuah rekening tanpa seijin pemlik rekening apalagi menyangkut masalah utang kredit merupakan tindakan melawan hukum dari peraturan bank indinesia no.2 /19/pbi/2000 tanggal 7 september 2000 tentang persyaratan dan tata cara pemberian ijin tertulis membuka rahasia bank dan pemblokiran rekening milik nasabah.
Jadi saya mohon agar pihak mandiri berusaha segera membuka pemblokiran rekening saya, karena kalau sampai terjadi apa apa sama papa saya , saya pasti akan menempuh jalur lain dan pihak yang berwenang. dan saya pun akan berusaha menyelesaikan dengan kemampuan saya atas tunggakan tersebut , tapi pihak bank selalu menolak dengan alasan udah apalah atau sistem dan akan terus meneror menelepon saya dengan bermacam macam ancaman seperti sebelumnya..
mudah mudahan bisa diselesaikan segera dengan baik dan bijak.
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Hendra Tan - Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial