Saya kecewa dengan perlakuan debcollector bank Mega. Saudara saya memiliki hutang kartu kredit macet di bank Mega, namun kenapa saya yang diteror. Saya bisa bilang diteror karena debtcollector menelepon ke kantor berulang ulang dan dengan nada yang tidak sopan. Banyak saksi dari teman-teman kantor saya yang malah di kata-katain oleh pihak debtcollector.
Debtcollector bank Mega juga telah menyalahgunakan database saya yang lama di Mega dengan cara meneror sepupu saya dan keluarganya. Padahal saya sama sekali tidak mempunyai kredit macet di Bank Mega. Dan kartu kredit saya pun di Bank Mega sudah ditutup. Tapi debcollector dengan bangga hati menyebutkan bahwa dia bisa membuka saat itu juga database saya yang lama. Lalu apakah sudah tidak ada lagi hukum yang mengatur privasi data nasabah walaupun sudah ditutup?
Saya mohon bantuannya kalau ada pihak Bank Indonesia ataupun OJK atau siapapun yang bisa membantu untuk debcollector bank Mega tidak menagih dengan tidak sopan. Dan silakan menagih ke orang yang bersangkutan. Sampai dengan tulisan dibuat, debtcollector itu masih mengganggu privasi saya. Terimakasih.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial