Hari ini tanggal 26 April 2016 saya menghubungi KC BRI Padang di nomor (0751) 38383 bermaksud untuk menanyakan perihal Program KUR di Bank BRI. Beberapa hari sebelumnya saya pernah menanyakan hal tersebut pada bagian Kredit KUR di Bank BRI Cabang Bandar Buat yang dekat dengan tempat tinggal saya. Di sana saya di berikan brosur mengenai tabel harga dan persyaratan pengajuan KUN. Di dalam brosur tersebut dinyatakan bahwa untuk peminjaman harus disertai dengan jaminan berupa sertifikat ataupun BKPB kendaraan berapa pun pinjamannya. Karena tidak membawa fotocopy jaminan akhirnya saya pulang.
Saya selanjutnya mencari informasi di internet, dan mendapatkan informasi di https://m.tempo.co/read/news/2016/01/18/0[***************]8/kur-di-bawah-rp-25-juta-diberikan-tanpa-agunan yang berisi :
" TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Agung Gede Ngurah Puspayoga menjamin tidak ada agunan dalam program kredit usaha rakyat (KUR) di bawah pinjaman Rp 25 juta. "Kredit agunan itu kasuistik di daerah tertentu, tidak boleh bank minta agunan apa pun alasannya," kata Puspayoga di kantornya, Senin, 18 Januari 2016.
Puspayoga menegaskan, jika ada bank yang meminta agunan KUR di bawah Rp 25 juta, segera dilaporkan kepada pemerintah. Ia akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama bank yang terindikasi meminta agunan. Perbankan, kata dia, juga sudah berkomitmen mematuhi peraturan pemerintah perihal penyaluran KUR. Tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah jika ada bank yang terbukti meminta agunan. Ia menyerahkan kepada kewenangan bank masing-masing.... "
Karena merasa BRI Cabang Bandar Buat tidak melaksanakan perintah dari Bapak Menteri Puspayoga, akhirnya saya meminta konfirmasi dari KC BRI Padang. Ternyata setelah saya tanyakan, hal tersebut dibenarkan oleh CS bank tersebut, bahwa setiap setiap peminjam KUR harus memberikan jaminan, minimal BKPB motor. Saya pun menjelaskan tentang isi artikel yang saya baca bahwa kredit di bawah 25 juta seharusnya diberikan tanpa agunan, namun jawaban mereka tetap untuk BRI di Kota Padang peminjam tetap harus memberikan jaminan dikarenakan Dana KUR yang mereka miliki terbatas. Karena saya merasa kecewa, akhirnya saya tidak melanjutkan pembicaraan lebih jauh.
Karenanya saya mohon informasi kepada Kepala Cabang BRI Padang, apakah peraturan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bapak Agung Gede Ngurah Puspayoga tidak berlaku di Kota Padang? Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.
Anzu Dewanty
Jl. Kebon Rejo Gg. Al Muhajirin No. 32A Kel. Batu Gadang Padang 25236
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial