Saya adalah pemilik kartu kredit Mandiri yang cukup setia, dengan nomor kartu 5243250300932***. Pada tagihan bulan Maret terdapat interest yang menurut saya tidak masuk akal. Setelah saya coba tanyakan ke call center Mandiri, ternyata interest tersebut muncul dikarenakan pembayaran tagihan lewat dari jatuh tempo. Padahal jatuh tempo tagihan bertepatan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013. Dimana menurut peraturan BI No.14/2/PBI/2012 tanggal 7 Juni 2012, denda keterlambatan tidak dikenakan.
Dalam hal nasabah melakukan pembayaran pada masa kelonggaran waktu apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur. Bunga, biaya dan denda, serta tagihan yang belum jatuh tempo tidak digunakan sebagai komponen perhitungan bunga.
Saya sudah coba menghubungi call center untuk minta dikoreksi. Tetapi di tolak dengan alasan yg tidak jelas. Akhirnya saya memutuskan ingin menutup kartu kredit. Tetapi karena saya masih terdapat cicilan dimana jika ingin menutup kartu, cicilan harus di percepat pelunasannya. Alhasil saya harus menanggung bunga dan denda dari percepatan pelunasan cicilan tersebut.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Apakah ini bentuk pelayanan Mandiri kepada nasabah kartu kreditnya? Padahal saya masih ingin menggunakan kartu kredit Mandiri karena penawaran dan program-programnya yang menarik. Terima kasih.
Mohon maaf karena ketidaknyamanan Bapak Muzakir Ilham, dan terima kasih atas masukannya. Dapat kami sampaikan bahwa Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012, dimana bunga, biaya dan denda, serta tagihan yang belum jatuh tempo tidak digunakan sebagai komponen perhitungan bunga. Kami juga tidak mengenakan denda keterlambatan dalam hal nasabah melakukan pembayaran pada masa kelonggaran waktu jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.
Adapun besar denda keterlambatan adalah 3% dari total tagihan dengan nilai maksimal Rp150.000,-. Mengingat kami belum dapat berbicara langsung dengan Bapak, maka kami telah mengirimkan penjelasan tertulis mengenai penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan ke alamat pengiriman lembar tagihan kartu kredit Mandiri Bapak.
Jika ada pertanyaan ataupun saran yang ingin disampaikan, dapat menghubungi Customer Service melalui layanan 24 jam Mandiri Call 14000 atau melalui website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau langsung melalui email *****@****.***.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial