Saya nasabah kartu kredit Bank Mandiri dengan nomer 4902 8303 0114 6***. Pada akhir Februari 2013 saya mengajukan powerbill pembayaran PLN melalui kartu kredit tersebut sebagai syarat pembebasan annual fee. Pada awal maret saya di infokan bahwa powerbill saya akan mulai berjalan untuk pembayaran tagihan di bulan April 2013 dst dengan tanggal jatuh tempo pada tanggal 10 di setiap bulannya.
Namun pada tgl 10 April tagihan PLN saya ternyata belum dibayarkan, saat ya konfirmasi ke mandiri call pada tanggal 11 April 2013 dengan Ibu Kiran, hanya di beri tau bahwa akan dibuatkan laporan. Dan pembayaran bulan April 2013 dapat dilakukan manual dulu. Saya merasa dirugikan oleh pihak mandiri karena pembayaran PLN saya menjadi terlambat.
Apalagi tidak ada pemberitahuan dari pihak Mandiri sebelumnya, sehingga bila tidak saya cek secara inisiatif sendiri. Mungkin saya bisa kena denda yg lebih besar dari pihak PLN karena tidak melakukan pembayaran. Mohon tanggapannya Bank Mandiri. Terima kasih.
juwono widjoyo
kutisari indah utara 5/44
surabaya
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial